MoneyTalk.id,Jakarta – Jurnalis senior Kisman Latumakulita melontarkan peringatan keras kepada Presiden Prabowo Subianto terkait wacana perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih. Menurutnya, pergantian menteri sebaiknya dilakukan secara besar-besaran, bahkan lebih dari 50 persen, agar pemerintahan dapat bekerja lebih efektif menghadapi sisa masa pemerintahan.
Dalam pernyataannya melalui kanal YouTube, Kisman menilai waktu efektif Presiden Prabowo untuk menuntaskan agenda pemerintahannya semakin terbatas. Menurut dia, tahun 2027 merupakan momentum terakhir bagi kabinet untuk bekerja maksimal.
“Setelah memasuki awal tahun 2028, para menteri yang berasal dari partai politik diperkirakan akan mulai fokus mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2029. Akibatnya, konsentrasi terhadap program pemerintahan berpotensi menurun,” ujarnya, Jumat (31/7/2026).
Karena itu, Kisman berpandangan Presiden perlu mengevaluasi secara menyeluruh kinerja para pembantunya dan tidak ragu melakukan perombakan kabinet jika dinilai diperlukan.
Selain menyoroti efektivitas kerja kabinet, Kisman juga mengkritik kapasitas sejumlah menteri dalam memahami arah pembangunan nasional. Menurutnya, banyak anggota Kabinet Merah Putih yang belum memahami secara utuh amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menjadi dasar sistem perekonomian nasional. Pernyataan ini merupakan penilaian pribadi Kisman. Sementara itu, Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan memang menegaskan pentingnya Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan kebijakan ekonomi nasional.
Ia mengibaratkan Presiden harus berulang kali menjelaskan substansi Pasal 33 kepada para menteri dalam sidang kabinet.
“Jangan lagi memakai menteri yang coba-coba. Presiden sampai harus mengajari menteri seperti guru mengajar murid SD dan SMP di depan kelas,” kata Kisman.
Menurut Kisman, kabinet seharusnya diisi oleh figur-figur yang tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga memahami filosofi konstitusi, terutama mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam dan pemanfaatannya sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.
Ia menilai, pemahaman terhadap konstitusi menjadi syarat penting agar setiap kebijakan kementerian tetap berada dalam koridor visi pembangunan nasional yang diusung Presiden Prabowo.
Wacana reshuffle sendiri terus menjadi perhatian publik. Sejauh ini, pemerintah menegaskan bahwa evaluasi terhadap para menteri merupakan hak prerogatif Presiden. Istana sebelumnya juga menyampaikan bahwa Presiden secara berkala melakukan penilaian terhadap kinerja seluruh anggota kabinet.
Pernyataan Kisman tersebut menambah daftar suara publik yang mendorong Presiden Prabowo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kabinet Merah Putih agar pemerintahan tetap efektif dalam merealisasikan program-program prioritas hingga akhir masa jabatan.





