MoneyTalk, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini terseret badai skandal korupsi kuota haji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melarang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, bersama dua orang lainnya, bepergian ke luar negeri.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Surat Keputusan larangan bepergian itu diterbitkan pada Senin, 11 Agustus 2025. Langkah ini diambil karena keberadaan ketiga pihak tersebut dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada era kepemimpinan Yaqut.
“Larangan ke luar negeri ini karena KPK telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Budi, Selasa (12/8/2025).
Selain Yaqut, dua nama yang ikut dicekal adalah IAA (Ishfah Abidal Aziz) dan FHM. IAA diketahui merupakan staf khusus Menag Yaqut yang saat ini menjabat sebagai Ketua PBNU. Sebelumnya, IAA juga pernah menduduki jabatan strategis sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022–2027, sebelum diberhentikan pada Januari 2025.
Sementara itu, FHM atau Fuad Hasan Masyhur selaku pendiri travel haji Maktour yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara ini.
Skandal ini menjadi sorotan tajam publik karena menyentuh salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia, sekaligus menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang menyentuh kepentingan umat secara luas. KPK belum mengumumkan secara rinci peran masing-masing pihak, namun sinyal keterlibatan mereka sudah cukup kuat untuk memulai penyidikan.
Kasus ini diprediksi bakal memicu gelombang reaksi politik dan sosial, mengingat posisi Yaqut yang tidak hanya menjabat sebagai Menteri Agama, tetapi juga tokoh penting di PBNU.





