MoneyTalk, Jakarta – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah sekaligus mantan Ketua Umum MUI, Prof. M. Din Syamsuddin, menyampaikan kritik tajam terkait vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Ia mempertanyakan dasar hukum dan pembuktian yang digunakan dalam menjerat mantan petinggi BUMN tersebut.
Menurut Din Syamsuddin, kasus ini menimbulkan tanda tanya besar, terlebih karena tidak ada bukti adanya penerimaan gratifikasi, mark up, atau kerugian negara yang nyata dari kebijakan korporasi berupa akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) yang dilakukan ASDP.
Din menilai, sebagai orang awam hukum, sulit memahami unsur korupsi dalam kasus tersebut. Ia menyoroti pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebut Ira Puspadewi terbukti melakukan “pengkondisian” dalam proses penilaian kapal yang akan diakuisisi. Pengkondisian ini dianggap membuat keputusan korporasi tidak sepenuhnya objektif dan profesional sesuai prinsip Business Judgment Rules (BJR).
Namun menurut Din, pernyataan itu sangat bersifat asumtif dan interpretatif.
“Frasa ‘tidak sepenuhnya profesional dan objektif’ bersifat relatif. Justru yang harus dibuktikan adalah apakah ada aliran dana ke yang bersangkutan, dan apakah ada kerugian negara maupun korporasi,” tegasnya, Minggu (23/11/2025).
Ia menilai, penggunaan istilah “potensi kerugian” tidak bisa menjadi dasar vonis jika tidak dibuktikan adanya kerugian yang nyata.
Din Syamsuddin menegaskan bahwa komentarnya bukan untuk menghalangi pemberantasan korupsi, melainkan demi menegakkan keadilan hukum yang substantif. Ia mengingatkan bahwa banyak pihak yang jelas-jelas diduga merugikan negara dalam jumlah lebih besar namun tidak tersentuh penegakan hukum.
“Janganlah hukum dipaksakan kepada warga negara yang tidak terbukti bersalah, sementara banyak yang nyata-nyata diduga korupsi justru tidak tersentuh,” katanya.
Ia mendesak KPK dan lembaga peradilan bertindak objektif, profesional, dan adil dalam setiap perkara.
Kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP memang menjadi sorotan sejak awal. Sebagian pengamat menilai keputusan akuisisi merupakan kebijakan bisnis yang berada dalam ranah business judgment, bukan perbuatan pidana.





