MoneyTalk, Jakarta – Wartawan senior sekaligus penulis, Linda Christanty, kembali mengingatkan publik pada kasus dugaan perkosaan yang dilaporkan RW, mahasiswi Universitas Indonesia (UI), terhadap Sitok Srengenge. Melalui akun X (Twitter), Linda menulis bahwa tepat enam tahun lalu RW melaporkan peristiwa kekerasan seksual tersebut kepada aparat penegak hukum.
Dalam unggahannya, Linda menegaskan bahwa kasus tersebut sempat naik ke tahap penyidikan dan Sitok Srengenge telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan sah secara hukum. Namun hingga kini, perkara itu tak pernah berlanjut ke proses penuntutan, tanpa kejelasan resmi kepada publik.
“Enam tahun berlalu, korban menunggu keadilan. Perkaranya berhenti. Terlalu banyak beking,” tulis Linda Christanty, menyiratkan adanya kekuatan-kekuatan tertentu yang diduga menghambat penegakan hukum, Jumat (2/1/2025).
Kasus RW sempat menjadi perhatian luas publik dan komunitas akademik karena korban merupakan mahasiswi aktif UI, sementara terlapor dikenal sebagai sosok yang memiliki jaringan luas di lingkaran seni dan budaya. Penetapan status tersangka kala itu memunculkan harapan bahwa hukum akan berjalan objektif dan berpihak pada korban kekerasan seksual.
Namun, mandeknya proses hukum selama bertahun-tahun justru memunculkan tanda tanya besar. Hingga kini, tidak pernah ada penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum mengenai alasan penghentian perkara, apakah melalui SP3 atau mekanisme hukum lainnya.
Aktivis perempuan menilai kasus ini sebagai contoh nyata impunitas dalam penanganan kekerasan seksual, terutama ketika terlapor memiliki pengaruh sosial dan jaringan kekuasaan. “Korban sudah berani melapor, bukti sudah ada, tersangka sudah ditetapkan. Tapi keadilan tetap tak datang,” ujar salah satu pegiat isu perempuan yang enggan disebutkan namanya.
Unggahan Linda Christanty kembali memicu desakan publik agar aparat penegak hukum membuka kembali kasus RW secara transparan, sekaligus menjelaskan secara resmi mengapa perkara tersebut terkatung-katung selama enam tahun.
Bagi banyak pihak, kasus ini bukan hanya tentang RW, melainkan tentang nasib ribuan korban kekerasan seksual lain yang menghadapi tembok tebal kekuasaan, relasi, dan “beking” ketika mencari keadilan di negeri ini.

