Bau Amis Rp 1 Triliun di Balik ‘Tim Bayangan’ Kemendikbudristek, AEK Siap Lapor Kejagung, Nama Nadiem hingga Telkom Disebut

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Dugaan pengaturan anggaran jumbo proyek platform digital di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mencuat. Penulis dan peneliti kebijakan publik Agustinus Edy Kristianto (AEK) mengaku menerima pengakuan dari seorang sumber internal yang menyebut adanya praktik penggelembungan anggaran hingga mencapai Rp1 triliun dalam proyek pengadaan aplikasi digital semasa Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek.

Pengakuan itu diterima AEK melalui pesan langsung (DM) dari seseorang yang mengklaim mengetahui detail proyek digitalisasi pendidikan yang dijalankan sejak 2021. Informasi tersebut mencakup cara menaikkan nilai proyek, pembagian anggaran lintas tahun, hingga dugaan pengondisian audit.

“Dia menyebut bagaimana nilai proyek tahun 2021 dinaikkan dari sekitar Rp80 miliar menjadi Rp150 miliar, lalu pada 2022 melonjak menjadi sekitar Rp250 miliar,” ujar AEK dalam keterangannya, Minggu (18/1/2026).

Menurut sumber tersebut, anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp1 triliun dan dirancang untuk dibagi dalam tender selama lima tahun. Bahkan, disebutkan adanya ketakutan pejabat eselon di Kemendikbudristek terhadap sosok berinisial JT yang merujuk pada Jurist Tan, figur yang belakangan juga terseret dalam kasus Chromebook.

AEK mengaku kemudian bertemu langsung dengan sumber tersebut bersama seorang advokat. Dalam pertemuan itu, AEK menerima sejumlah dokumen internal, termasuk Kerangka Acuan Kerja (KAK) platform digital yang secara resmi berjudul “Rencana Penyelenggaraan Layanan Pendidikan Berbasis Teknologi 2020–2024”, disusun oleh Komite TIK Kemendikbud pada Januari 2021.

Dokumen itu memuat alokasi anggaran empat platform digital pada 2021, yakni Guru Penggerak (Rp77,06 miliar), Guru Pembelajaran (Rp74,89 miliar), Manajemen Sumber Daya Sekolah (Rp77,06 miliar), dan Kesiapan Karier (Rp61,78 miliar). Totalnya mencapai Rp290,8 miliar. Platform-platform tersebut kemudian dikenal publik sebagai Merdeka Mengajar, Rapor Pendidikan, Kampus Merdeka, hingga Arkas/Siplah/TanyaBOS.

Menurut sumber AEK, aplikasi-aplikasi tersebut sejatinya telah dimiliki Kemendikbud sebelum proyek baru dimulai. Namun, keberatan internal itu disebut dimentahkan dengan dalih bahwa proyek merupakan “arahan Mas Menteri”.

“Kalau dirata-ratakan Rp250 miliar per tahun, maka dalam empat tahun angkanya bisa mencapai Rp1 triliun,” kata AEK.

Yang mengejutkan, sumber tersebut mengklaim biaya realistis pembuatan dan operasional empat platform digital itu seharusnya tidak sampai triliunan rupiah. “Rp1,5 miliar saja sebenarnya sudah sangat besar,” kata sumber tersebut kepada AEK, seraya menyebut jumlah personel inti yang mengerjakan aplikasi hanya sekitar 15 orang.

AEK juga menerima dokumen Timesheet dalam format Excel yang berisi daftar 394 orang yang diklaim sebagai “tim bayangan” atau shadow organization. Dokumen itu disebut dibuat belakangan untuk mengantisipasi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam dokumen tersebut, nama Ibrahim Arief—yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook—tercatat sebagai Ahli Pembangunan Perangkat Lunak Senior. Namun, pada kolom catatan, ia disebut tidak memiliki aktivitas kerja selama lima minggu berturut-turut.

Sumber AEK menyebut pengelolaan anggaran tim bayangan dilakukan melalui PT Metranet, anak usaha Telkom Indonesia, dalam skema GovTech Edu. Saat itu, unit tersebut dipimpin oleh Fajrin Rasyid, yang juga menjabat Komisaris Utama Metranet. Telkom Indonesia tercatat menguasai lebih dari 72 persen saham Metranet.

Menariknya, dalam lembar instruksi pengisian Timesheet, terdapat larangan menyebut istilah “GovTechEdu” dan “Wartek”—nama tim teknologi internal yang dibentuk Nadiem dan belakangan juga dikaitkan dengan kasus Chromebook.

“Larangan itu menimbulkan kecurigaan kuat adanya upaya menutupi sesuatu yang tidak beres,” kata AEK.

Menurut AEK, para anggota tim bayangan tersebut bukan aparatur kementerian, melainkan pihak eksternal yang disebut sebagai “anak-anak Wartek”, yang digaji melalui aliran dana APBN pendidikan.

Atas temuan dan dokumen yang dimilikinya, AEK menyatakan siap melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.

“Saya ingin membuktikan apakah tagline Gedung Bundar ‘hukum tajam ke atas, humanis ke bawah’ benar-benar dijalankan. Ke mana perginya Rp1 triliun uang rakyat itu harus dibuka terang-benderang,” tegasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *