Enam Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah Ditahan 20 Hari di Rutan Palembang

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Seksi Penerangan Hukum resmi menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada dua perusahaan swasta, yakni PT BSS dan PT SAL.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin, 9 Maret 2026.

“Pada hari ini telah dilaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL,” ujar Vanny dalam siaran pers yang diterima media, Senin (9/3/2026).

Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan enam orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum. Mereka terdiri dari pihak perusahaan penerima kredit maupun pejabat dari bank pemberi fasilitas kredit.

Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial WS, MS, DO, ED, ML, dan RA.

WS diketahui menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang serta Direktur PT SAL sejak 2011 hingga saat ini. Sementara MS merupakan Komisaris PT BSS pada periode 2016 hingga 2022.

Adapun tiga tersangka lainnya berasal dari internal bank plat merah tersebut. DO dan ML merupakan Junior Analis Kredit pada Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank tersebut pada tahun 2013. Sedangkan ED menjabat sebagai Account Officer atau Relationship Manager di Divisi Agribisnis Kantor Pusat pada periode 2010 hingga 2012. Tersangka lainnya, RA, juga merupakan Relationship Manager di Divisi Agribisnis Kantor Pusat pada periode 2011 hingga 2019.

Menurut Vanny, dalam proses penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan pemeriksaan terhadap masing-masing tersangka yang didampingi oleh penasihat hukum mereka.

“Selain pemeriksaan terhadap para tersangka, juga dilakukan penelitian terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” jelasnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Sebagai alternatif, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Usai proses Tahap II, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari ke depan.

“Masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang,” kata Vanny.

Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang.

Selanjutnya, tim jaksa akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk menjalani proses persidangan.

“Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara sebelum pelimpahan perkara ke pengadilan,” tutup Vanny.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *