MoneyTalk, Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mengungkap potensi “bom waktu” keuangan di tubuh PT PLN (Persero) dengan total beban yang disebut telah menembus kisaran Rp 740 triliun. Angka tersebut dinilai bukan sekadar utang biasa, melainkan ancaman sistemik yang dapat mengguncang stabilitas ekonomi nasional.
Dalam analisis terbarunya, CBA menyebut beban keuangan PLN terus membengkak dengan laju sekitar Rp 156,7 miliar per hari. Kondisi ini dinilai mencerminkan persoalan struktural serius dalam tata kelola sektor energi nasional.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan utang korporasi, tetapi sudah masuk kategori risiko sistemik bagi negara,” tulis CBA dalam laporannya, Ahad (22/3/2026).
CBA menyoroti adanya selisih data yang cukup signifikan. Laporan mereka mencatat angka Rp 711,2 triliun, sementara dokumen internal PLN disebut mencapai Rp 734 triliun. Perbedaan ini dinilai sebagai indikasi adanya praktik pemisahan kategori utang, seperti utang berbunga dan utang usaha, yang berpotensi menutupi beban riil perusahaan.
Menurut CBA, praktik tersebut kerap terjadi di BUMN untuk menjaga rasio keuangan tetap terlihat sehat di mata publik dan investor.
Salah satu akar masalah terbesar, menurut CBA, adalah kontrak skema take-or-pay (ToP) dengan pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP). Skema ini membuat PLN tetap wajib membayar listrik yang diproduksi, meskipun tidak seluruhnya terserap pasar.
Situasi ini diperparah dengan kondisi oversupply listrik di wilayah Jawa-Bali, yang merupakan dampak dari program pembangunan 35.000 MW. Akibatnya, PLN harus menanggung biaya tetap yang tinggi tanpa diimbangi pendapatan yang memadai.
CBA menilai skema ini sebagai bentuk beban struktural yang menguntungkan pihak swasta, sementara risiko finansial ditanggung oleh negara melalui PLN.
Di sisi lain, PLN juga menghadapi tekanan dari kebijakan tarif listrik yang ditahan demi menjaga daya beli masyarakat. Selisih antara biaya produksi dan tarif jual seharusnya ditutup melalui mekanisme kompensasi dari pemerintah.
Namun, CBA mengungkap bahwa pembayaran kompensasi tersebut kerap tertunda. Akibatnya, PLN harus mencari pendanaan tambahan melalui pinjaman untuk menjaga operasional tetap berjalan.
Kondisi ini menciptakan siklus utang berulang yang memperburuk struktur keuangan perusahaan.
CBA juga menyinggung dugaan korupsi proyek senilai Rp 219 miliar yang sempat mencuat. Meski penting untuk diusut, CBA menilai nilai tersebut relatif kecil dibandingkan dengan beban struktural yang dihadapi PLN.
“Persoalan utama bukan hanya korupsi proyek, tetapi desain kebijakan yang memungkinkan terjadinya beban keuangan besar secara legal,” tulis CBA.
Dengan tren kenaikan utang yang terus berlangsung, CBA memperingatkan bahwa PLN berada dalam kondisi rentan. Tanpa reformasi menyeluruh, risiko krisis dapat semakin besar.
CBA menyebut ada dua skenario yang bisa terjadi jika kondisi ini tidak ditangani: kenaikan tarif listrik secara signifikan atau terganggunya pasokan energi akibat keterbatasan kemampuan finansial.
“Jika tidak ada langkah korektif yang fundamental, beban ini berpotensi menjadi krisis yang berdampak langsung pada masyarakat luas,” tegas CBA.





