Berkedok Toko Ponsel, Pengedar Ribuan Obat Keras Tramadol di Penjaringan Diringkus Polisi

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal di kawasan Penjaringan. Seorang pemuda berinisial RP (22) ditangkap petugas setelah kedapatan menjual ribuan butir obat daftar G jenis Tramadol dan Eximer di sebuah toko yang menyamar sebagai toko ponsel.

​Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di Jalan Mazda Raya, Kelurahan Penjagalan.

​”Penangkapan ini kami lakukan berdasarkan informasi dari warga. Setelah dilakukan observasi dan pengembangan di lapangan, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” ujar AKBP Ari Galang di Jakarta, Selasa (7/4).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku RP menggunakan modus membuka usaha toko obat sekaligus toko ponsel untuk mengelabui warga maupun petugas. Namun, di balik bisnis tersebut, ia menyimpan ribuan butir obat keras yang penjualannya seharusnya diawasi ketat oleh aturan medis.

​Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan total 1.885 butir obat daftar G. Rincian barang bukti tersebut terdiri dari:

​1.100 butir Tramadol yang dikemas dalam 11 pak, di mana masing-masing pak berisi 10 strip.

​100 butir Tramadol tambahan yang dikemas dalam 10 strip.

​325 butir Eximer berlogo MF yang telah dipecah ke dalam 65 plastik klip kecil siap edar.

​360 butir Eximer berlogo MF yang disimpan dalam satu kantong plastik hitam besar.

Saat ini, tersangka RP masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestro Jakarta Utara. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan pengecer semata, melainkan akan mengejar jaringan yang lebih luas.

​”Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana pelaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut. Tujuannya adalah memutus jaringan peredarannya hingga ke akar,” pungkas AKBP Ari Galang.

​Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat pasal terkait Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman sanksi pidana atas peredaran obat keras tanpa izin resmi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *