Kejati Sumsel Kembali Geledah Kantor KSOP Palembang

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penggeledahan lanjutan dilakukan pada Rabu, 8 April 2026, berdasarkan surat perintah resmi Kepala Kejati Sumsel tertanggal 7 April 2026.

“Tim Penyidik kembali melaksanakan penggeledahan di Kantor kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang, tepatnya pada Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli di lantai 1,” ujar Vanny dalam keterangan resminya, Kamis (9/4/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit telepon genggam, tiga amplop berisi uang tunai sebesar Rp28.450.000, beberapa amplop bekas, serta sejumlah dokumen penting.

Vanny menegaskan, seluruh proses penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti di lapangan.

Sebelumnya, pada Selasa (7/4/2026), tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kota Palembang, yakni rumah seorang saksi berinisial YK dan mess saksi berinisial B yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di KSOP Kelas I Palembang.

Dari penggeledahan sebelumnya, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa empat unit handphone, satu iPad, emas seberat sekitar 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, satu unit sepeda motor Harley Davidson, serta dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Musi Banyuasin, yang tengah didalami oleh penyidik Kejati Sumsel.

“Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi,” jelas Vanny.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang akan dimintai keterangan seiring dengan perkembangan kasus.

Kejati Sumsel mengimbau semua pihak untuk kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan demi mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *