MoneyTalk,Bogor – Unit Reskrim Polsek Parung Polres Bogor berhasil mengungkap modus unik peredaran obat keras golongan daftar G di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial B.E.M. (51) ditangkap setelah terbukti mengedarkan ratusan butir obat terlarang dengan menyamar sebagai pedagang roti keliling.
Kapolsek Parung, Komisaris Polisi Maman Firmansyah, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari patroli rutin dan penyelidikan intensif tim di lapangan.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku yang diduga kuat melakukan peredaran obat keras tanpa izin. Modus yang digunakan cukup cerdik, yakni menggunakan gerobak roti untuk mengelabui petugas dan masyarakat,” ujar Kompol Maman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2026).
Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, sekitar pukul 00.45 WIB, di kawasan Pasar Parung, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang disembunyikan di dalam tas pinggang pelaku.
Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil disita:
* 411 butir obat jenis Tramadol;
* 321 butir obat jenis Eximer;
* Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp748.000;
* Satu buah tas pinggang warna hitam; dan Satu unit ponsel milik pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, B.E.M. mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial T, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku sengaja menyasar para pedagang di Pasar Parung sebagai konsumen utama. Untuk menutupi jejaknya, ia tetap berkeliling membawa gerobak roti seolah-olah sedang berjualan seperti biasa.
“Obat tersebut rencananya akan diedarkan kembali kepada pedagang di Pasar Parung. Gerobak roti tersebut hanyalah kedok agar aktivitas ilegalnya tidak dicurigai,” tambah Maman.
Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, Polsek Parung telah melimpahkan perkara ini ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas segala bentuk peredaran obat ilegal demi menjaga situasi kondusif serta melindungi generasi muda di wilayah Kabupaten Bogor dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.





