Usai Sidang TPPU, Gus Yazid Minta Wamentan Sudaryono Diperiksa ‎ ‎ ‎

  • Bagikan
Terdakwa Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ahmad Yazid atau Gus Yazid,

MoneyTalk, Jakarta – Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ahmad Yazid atau yang dikenal sebagai Gus Yazid, melontarkan pernyataan kontroversial usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (3/6/2026).

Gus Yazid yang tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan penerimaan aliran dana hasil korupsi penjualan aset tanah milik BUMD seluas sekitar 700 hektare itu menyinggung nama Wakil Menteri Pertanian Sudaryono.

Saat keluar dari ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol, Gus Yazid mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang menurutnya belum memeriksa sejumlah pihak tertentu.

“Wamentan itu kapan diperiksanya? Itu, kan, kadernya Gerindra, Sudaryono,” ujar Gus Yazid kepada awak media di lingkungan Tipikor Semarang.

Tidak berhenti di situ, ia juga menyinggung persoalan pengembalian aset dalam perkara yang menyeret dirinya.

“Dia memperalat sopir sama sesprinya (sekretaris pribadi) untuk mengembalikan aset kerugian. Sedangkan dari kasus tuntutan saya Rp20 miliar, aset yang disita sudah Rp35 miliar,” katanya.

Pernyataan tersebut langsung menarik perhatian karena disampaikan di tengah proses persidangan yang masih berlangsung. Gus Yazid saat ini didakwa dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan kasus korupsi penjualan aset tanah BUMD. Dalam perkara tersebut, ia diduga menerima aliran dana hasil korupsi sebesar Rp20 miliar.

Sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang merupakan bagian dari tahapan proses hukum sebelum perkara memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Wakil Menteri Pertanian Sudaryono terkait pernyataan yang disampaikan Gus Yazid. Aparat penegak hukum juga belum memberikan keterangan tambahan mengenai nama-nama yang disebut dalam pernyataan terdakwa tersebut.

Kasus yang menjerat Gus Yazid sendiri masih bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang dan menjadi perhatian publik karena terkait dugaan korupsi aset bernilai besar yang melibatkan tanah seluas ratusan hektare milik BUMD.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *