Disorot CBA, Aliran Dana Miliaran Rupiah ke Rekening Mantan Pejabat Disnakertrans DKI Hikmah Sirait Dinilai Janggal

  • Bagikan
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi

MoneyTalk.id, Jakarta – Nama mantan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kasudin Nakertrans) Jakarta Timur, Hikmah Sirait, kembali mencuat ke publik. Bukan terkait kinerjanya saat menjabat, melainkan terkait dugaan aliran dana fantastis ke rekening pribadinya yang terungkap melalui jejak perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti adanya perkara nomor 62/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Tim mengenai gugatan utang piutang antara pihak berinisial OS dengan JPS, yang menyeret nama mantan pejabat Pemda DKI Jakarta tersebut.

“Meskipun Hikmah Sirait telah dicopot dari jabatannya menjelang Hari Buruh Internasional tahun 2014 lalu, namun dari data yang mencuat ke publik, ia terbukti memiliki kekayaan yang fantastis. Hal ini terlihat dari adanya transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah ke rekening pribadinya di BNI dengan nomor 072349xxxx,” ujar Uchok kepada tim Markaberita.com, Rabu (17/06/2026).

Berdasarkan data keuangan yang bocor, terdapat rincian aliran dana yang masuk ke rekening Hikmah Sirait dalam kurun waktu 2019 hingga 2022:

Tahun 2019: Transfer dari PT. Biotek sebesar Rp1,2 miliar.

Tahun 2020: Transfer dari PT. Biotek sebesar Rp2,4 miliar.

Tahun 2021: Transfer senilai Rp3 miliar.

Tahun 2022: Transfer dari pengusaha JPS sebesar Rp4,5 miliar.

Jika ditotal, Hikmah Sirait yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menerima aliran dana mencapai lebih dari Rp11,1 miliar.

Uchok Sky Khadafi mempertanyakan legalitas dan asal-usul dana tersebut, mengingat posisinya sebagai abdi negara yang seharusnya terikat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

“PP tersebut menegaskan bahwa setiap ASN wajib mewujudkan pola hidup sederhana dan menghindari gaya hidup mewah sebagai prinsip utama pelayan publik. Namun, melihat nominal miliaran rupiah yang masuk ke rekeningnya, pertanyaan mendasarnya adalah dari mana sumber uang tersebut? Apakah ini hasil dari praktik bisnis pribadi yang sah, atau ada relasi kuasa yang disalahgunakan?” cecar Uchok.

Lebih lanjut, Uchok menyoroti keberanian pihak-pihak terkait dalam melakukan praktik pinjam-meminjam uang dengan nominal besar di luar jalur perbankan resmi atau lembaga keuangan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ini bukan sekadar perkara utang-piutang biasa. Jika praktik pinjam-meminjam dilakukan tanpa izin OJK dan melibatkan mantan pejabat publik dengan aliran dana yang fantastis, maka aparat penegak hukum harus segera melakukan pendalaman. Publik berhak tahu apakah dana ini murni bisnis atau ada indikasi gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang di masa lalu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai asal-usul aliran dana miliaran rupiah yang disorot oleh CBA tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *