MoneyTalk.id, Jakarta – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memerintahkan Jurusita Arrief Romy Wibowo untuk melayangkan panggilan resmi kepada Jon Panses Situmorang terkait perkara perdata nomor 62/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Tim. Perkara ini mencuat setelah Oscar Siregar, seorang mantan pegawai Kementerian Keuangan yang pensiun pada 2014, melayangkan gugatan terhadap Jon Panses Situmorang. Gugatan tersebut berfokus pada praktik pinjam-meminjam uang dengan skema retenir atau bunga sebesar 2,5 persen per bulan yang dilakukan secara bertahap.
Berdasarkan dokumen yang ada, skema pinjaman beserta tingkat bunganya diduga disusun oleh istri Oscar Siregar, yakni Hikmah Sirait, yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada Jon Panses Situmorang. Sebagai catatan, Hikmah Sirait merupakan mantan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur yang pernah dicopot dari jabatannya menjelang peringatan Hari Buruh pada tahun 2014 lalu.
Menanggapi masuknya perkara ini ke meja hijau, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai langkah hukum Oscar Siregar sangat berani. Uchok menyoroti bahwa praktik pinjam-meminjam dengan bunga memiliki aturan yang ketat, di mana lembaga serupa seperti Pinjaman Online (Pinjol) wajib memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, ia menengarai bahwa praktik “pinjol ala Oscar Siregar” ini telah berjalan dalam waktu yang cukup lama.
Kecurigaan tersebut didasari oleh beredarnya data keuangan yang menunjukkan adanya aliran dana fantastis dari pihak Jon Panses Situmorang melalui PT Biotek ke rekening BNI atas nama Hikmah Sirait. Data tersebut mencatat transfer sebesar Rp1,2 miliar pada tahun 2019, kemudian meningkat menjadi Rp2,4 miliar pada tahun 2020. Aliran dana terus berlanjut pada tahun 2021 sebesar Rp3 miliar dan pada tahun 2022 mencapai Rp4,5 miliar. Secara total, akumulasi dana yang diterima Hikmah Sirait sebagai seorang ASN dari pengusaha tersebut telah melampaui angka Rp11,1 miliar.
Uchok Sky Khadafi berharap temuan ini tidak luput dari perhatian aparat penegak hukum. Ia mendesak penyidik OJK maupun Bareskrim Polri untuk segera turun tangan menelusuri perkara yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh diam dan harus segera merespons indikasi adanya praktik keuangan yang menyimpang di balik perkara perdata ini.




