MoneyTalk.id,Jakarta – Di tengah derasnya arus informasi dan semakin tingginya penggunaan media sosial, etika dalam ruang digital menjadi tantangan yang tidak dapat diabaikan. Media sosial yang awalnya diciptakan sebagai sarana komunikasi dan berbagi informasi kini juga menjadi ruang pertarungan opini, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga perundungan siber.
Materi bertajuk “Adab Bermedia Sosial Islami: Tuntunan Akhlakul Karimah di Dunia Digital” yang disampaikan oleh Dr. Zahid Mubarok, S.Th.I., M.E.I. mengingatkan bahwa aktivitas di media sosial bukan hanya persoalan teknologi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan spiritual setiap Muslim.
Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa setiap aktivitas digital, mulai dari mengetik, mengunggah foto, memberikan komentar, hingga membagikan informasi merupakan bagian dari amal manusia yang akan dimintai pertanggungjawaban. Prinsip ini diperkuat dengan kutipan QS. Al-Isra ayat 36 yang menegaskan bahwa pendengaran, penglihatan, dan hati akan dimintai pertanggungjawaban.
Materi tersebut juga menekankan pentingnya meluruskan niat ketika menggunakan media sosial. Aktivitas digital hendaknya menjadi sarana berbagi ilmu, menyebarkan kebaikan, dan berdakwah, bukan untuk mencari popularitas ataupun pamer kehidupan pribadi. Sikap riya’ disebut sebagai salah satu penyakit hati yang harus dihindari dalam penggunaan media sosial.
Hal lain yang mendapat perhatian ialah prinsip tabayyun atau melakukan verifikasi terhadap setiap informasi. Pengguna media sosial diingatkan agar tidak menjadi mata rantai penyebaran hoaks dengan selalu memeriksa sumber berita dan mempertimbangkan dampak sebelum membagikannya kepada orang lain.
“Landasan tersebut merujuk pada QS. Al-Hujurat ayat 6 yang memerintahkan umat Islam untuk meneliti kebenaran suatu berita,” tulis Ustaz Zahid.
Selain itu, penggunaan bahasa yang santun menjadi bagian penting dari adab bermedia sosial. Materi tersebut mengajak masyarakat untuk mengedepankan perkataan yang baik, menghindari komentar kasar, serta menyampaikan kritik secara bijaksana tanpa mempermalukan orang lain di ruang publik digital.
Pengguna media sosial juga diingatkan agar menghindari perilaku ghibah, fitnah, dan namimah yang dapat merusak hubungan antarsesama. Ketiga perilaku tersebut dinilai mudah terjadi di era digital melalui unggahan maupun percakapan di berbagai platform media sosial.
Tidak hanya itu, menjaga privasi dan kehormatan diri juga menjadi bagian dari etika digital Islami. Materi tersebut mengimbau agar pengguna media sosial tetap menjaga aurat, menghormati privasi orang lain, serta meminta izin sebelum mengunggah atau menandai foto seseorang.
Aspek manajemen waktu turut mendapat perhatian. Media sosial dinilai berpotensi menjadi “pencuri waktu” apabila digunakan tanpa tujuan yang jelas. Karena itu, umat Islam diajak mengendalikan waktu penggunaan media sosial agar tidak melalaikan ibadah maupun kewajiban lainnya.
Sebagai penutup, materi tersebut mengajak setiap Muslim memanfaatkan algoritma media sosial untuk menyebarkan konten yang bermanfaat, inspiratif, dan membawa kedamaian. Pesan akhirnya menegaskan bahwa seorang Muslim hendaknya menjadi pribadi yang membuat orang lain merasa aman melalui lisan dan tangannya, termasuk melalui jemari saat berinteraksi di dunia digital.

