Pasal PKPU tentang Bukti Kelulusan Jadi Sorotan, Denny Indrayana Singgung Gibran

  • Bagikan

MoneyTalk.id, Jakarta – Pakar hukum tata negara dan aktivis antikorupsi Denny Indrayana mengunggah sebuah meme di platform media sosial X pada Kamis (6/8/2026) yang menyoroti ketentuan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (3) terkait syarat dokumen pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden.

Dalam unggahan tersebut, Denny menampilkan kutipan bunyi Pasal 18 ayat (3):

“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”

Melalui narasi yang menyertai meme itu, Denny mempertanyakan apakah ketentuan tersebut berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

“Apakah pencalonan Gibran di Pilpres 2024, bukan saja mengakali syarat umur melalui putusan MK 90, putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran; tapi bahkan membaca Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait syarat dokumen untuk minimal pendidikan SMA di atas, terkesan kuat juga dipersiapkan untuk Gibran?” tulis Denny dalam unggahannya.

Ia juga menambahkan:

“Baca aturan itu, kalau tidak bisa menunjukkan ijazah luar negeri yang setara dengan SMA, diberi ruang untuk cukup menunjukkan penyetaraan ijazah perguruan tingginya saja. Gibran banget ya? Dahsyat!”

Denny Indrayana diketahui merupakan pakar hukum tata negara, aktivis antikorupsi, dan pengacara berizin praktik di Indonesia dan Australia. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2011–2014.

Ketentuan PKPU yang Disorot

Pasal yang dikutip Denny merupakan bagian dari PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian dokumen bukti kelulusan bagi bakal calon yang menempuh pendidikan menengah atas di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Unggahan Denny tersebut memunculkan beragam tanggapan dari warganet, terutama karena dikaitkan dengan polemik pencalonan Gibran yang sebelumnya juga menjadi sorotan publik menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Gibran Rakabuming Raka maupun tim yang bersangkutan terkait unggahan Denny Indrayana tersebut.

Redaksi memberikan ruang klarifikasi dan tanggapan dari pihak-pihak terkait, termasuk KPU RI, Gibran Rakabuming Raka, maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam isu ini. Apabila pernyataan resmi telah diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *