MoneyTalk.id,Jakarta – Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) kembali mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kembali penelusuran terhadap Nistra Yohan, nama yang mencuat dalam persidangan perkara korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar.
Ketua Umum FORMASI, Jalih Pitoeng, mengatakan pihaknya berencana mendatangi Kejagung untuk menyerahkan sejumlah data dan informasi yang dimiliki mengenai perkara tersebut, khususnya menyangkut dugaan keterlibatan Nistra Yohan yang dalam sejumlah persidangan disebut sebagai pihak yang menerima uang.
Jalih menilai perkara BTS 4G tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang sudah dijatuhi hukuman. Menurut dia, setiap nama yang muncul dalam fakta persidangan dan memiliki kaitan dengan aliran dana harus diperiksa secara proporsional agar konstruksi perkara dapat dibuka secara utuh.
“FORMASI akan datang ke Kejaksaan Agung. Kami akan membawa data-data yang kami miliki mengenai kasus BTS, termasuk mengenai dugaan aliran dana Rp70 miliar yang dalam persidangan dikaitkan dengan Nistra Yohan,” kata Jalih kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Menurut Jalih, pemeriksaan terhadap Nistra penting bukan untuk menghakimi seseorang terlebih dahulu, melainkan untuk memastikan apakah keterangan yang muncul di ruang sidang dapat dikonfirmasi melalui proses penyidikan.
“Kalau memang namanya disebut di persidangan, kemudian penyidik juga sudah pernah memanggil yang bersangkutan, maka pertanyaannya sederhana: apa sebenarnya yang terjadi dengan uang tersebut? Siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, untuk kepentingan siapa dan apakah benar ada kaitannya dengan proyek BTS?” ujar Jalih.
Nama Nistra Yohan mencuat dalam persidangan perkara korupsi BTS 4G ketika Irwan Hermawan dan Windi Purnama memberikan keterangan mengenai aliran dana proyek tersebut.
Dalam persidangan pada September 2023, Irwan menyebut adanya uang sebesar Rp70 miliar yang diserahkan kepada seseorang bernama Nistra Yohan. Windi kemudian menjelaskan bahwa ia memperoleh nomor telepon Nistra dari mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Windi juga menerangkan bahwa komunikasi mengenai penyerahan uang dilakukan melalui aplikasi Signal. Dalam keterangannya, ia menyebut istilah “K1” yang kemudian dijelaskan dalam persidangan sebagai Komisi I DPR RI.
Dalam persidangan lainnya, Irwan menerangkan bahwa penyerahan uang kepada Nistra berlangsung dua kali. Nilainya disebut Rp30 miliar pada awal 2022 atau akhir 2021 dan Rp40 miliar pada pertengahan 2022, sehingga totalnya mencapai Rp70 miliar.
Jaksa juga pernah mengungkap dalam persidangan bahwa uang Rp70 miliar tersebut disebut diserahkan kepada Nistra Yohan, yang disebut sebagai staf anggota Komisi I DPR RI, dengan tujuan untuk menghentikan proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G 2021–2022.
Desakan FORMASI semakin menguat karena Kejagung sebelumnya memang telah menyatakan melakukan pemanggilan terhadap Nistra.
Pada Juli 2023, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus saat itu, Febrie Adriansyah, menyatakan Nistra belum hadir memenuhi pemeriksaan Kejagung. Kejagung menyebut pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana tersebut.
Kejagung juga pernah menyatakan masih mendalami kebenaran informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut, termasuk menelusuri kapan, di mana dan bagaimana uang itu diserahkan.
Artinya, sejak awal Kejagung sendiri memandang informasi mengenai Nistra sebagai bagian dari pengembangan perkara yang perlu diklarifikasi.
Pada perkembangan berikutnya, pemberitaan menyebut Nistra beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Bahkan pada November 2023, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan Nistra sudah beberapa kali dipanggil.
Persoalan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik: mengapa seseorang yang disebut dalam persidangan berkaitan dengan aliran dana Rp70 miliar belum dapat diklarifikasi secara langsung oleh penyidik?
Jalih mengatakan FORMASI melihat persoalan Nistra bukan hanya berdasarkan satu pemberitaan.
Menurut dia, terdapat rangkaian keterangan dalam persidangan yang perlu dicocokkan satu sama lain.
Pertama, terdapat keterangan Irwan Hermawan mengenai uang Rp70 miliar.
Kedua, terdapat keterangan Windi Purnama mengenai nomor telepon Nistra yang diperoleh dari Anang Achmad Latif.
Ketiga, terdapat keterangan mengenai istilah “K1” yang dikaitkan dengan Komisi I DPR.
Keempat, terdapat keterangan mengenai lokasi penyerahan uang.
Dalam salah satu persidangan, Windi menyebut penyerahan uang dilakukan di rumah di kawasan Gandul dan di Hotel Aston Sentul. ANTARA melaporkan bahwa Windi mengatakan total uang yang diserahkan mencapai Rp70 miliar.
“Jadi yang kami minta adalah pemeriksaan. Bukan langsung menghukum. Jangan dibalik. Kalau ada nama yang disebut, penyidik harus mengklarifikasi. Kalau ternyata tidak benar, ya harus dibuktikan tidak benar. Kalau benar, harus diproses sesuai hukum,” kata Jalih.
Perkara BTS 4G BAKTI Kominfo sendiri merupakan perkara korupsi dengan nilai kerugian negara sangat besar.
Dalam dakwaan perkara Johnny G Plate dan terdakwa lainnya, jaksa menyebut proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8,032 triliun.
Karena nilai proyek dan kerugian negara sangat besar, Jalih berpandangan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aktor-aktor yang sudah diproses.
Menurut dia, setiap aliran uang yang muncul dalam fakta persidangan harus ditelusuri sampai titik terakhir.
“Kalau kerugian negaranya triliunan rupiah, maka seluruh aliran uangnya harus dibuka. Jangan sampai ada uang yang disebut di persidangan tetapi kemudian tidak jelas ujungnya,” katanya.
Jalih juga meminta Kejagung tidak membedakan pemeriksaan berdasarkan latar belakang politik seseorang.
“Siapa pun orangnya, apakah dia kader partai, staf anggota DPR, pengusaha atau siapa pun, kalau keterangannya diperlukan dalam perkara korupsi, harus diperiksa. Prinsipnya equality before the law,” tegasnya.
Secara hukum, pemanggilan seseorang untuk diperiksa sebagai saksi merupakan bagian dari kewenangan penyidik.
Dalam KUHAP yang digunakan pada saat proses penyidikan perkara BTS berlangsung, Pasal 112 mengatur bahwa penyidik berwenang memanggil tersangka atau saksi dengan surat panggilan yang sah dan alasan pemanggilan yang jelas.
Pasal 112 ayat (2) KUHAP juga mengatur bahwa orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik. Apabila tidak datang, penyidik dapat melakukan pemanggilan kembali dengan perintah kepada petugas untuk membawa orang tersebut kepada penyidik. Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam berbagai putusan dan penjelasan hukum mengenai mekanisme pemanggilan saksi.
Dengan demikian, menurut Jalih, persoalan utama bukan apakah Nistra harus langsung ditetapkan sebagai tersangka, melainkan apakah penyidik sudah mendapatkan kesempatan yang cukup untuk menguji langsung keterangan mengenai dugaan aliran dana Rp70 miliar tersebut.
“Pemeriksaan itu justru penting untuk memberikan hak kepada Nistra menjelaskan versinya. Jangan sampai publik hanya mendengar satu sisi. Tetapi pada saat yang sama, jangan juga ada orang yang namanya disebut berkaitan dengan aliran uang besar lalu tidak pernah dimintai keterangan secara tuntas,” ujar Jalih.
Dalam hukum acara pidana, keterangan saksi memang merupakan salah satu alat bukti yang sah. Pasal 184 KUHAP mencantumkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa sebagai alat bukti.
Namun, hal itu juga berarti keterangan saksi harus diuji dan dinilai bersama alat bukti lainnya.
Karena itu, pemeriksaan terhadap Nistra dapat menjadi bagian penting untuk menguji beberapa pertanyaan yang belum terjawab: apakah benar uang tersebut pernah diserahkan, apakah Nistra benar menerima, apakah uang tersebut benar berkaitan dengan proyek BTS, siapa pemberi dan penerima manfaat akhirnya, serta apakah terdapat aliran lanjutan kepada pihak lain.
Menurut Jalih, semua pertanyaan tersebut merupakan ranah penyidik.
“FORMASI tidak mau mengambil alih kewenangan Kejaksaan. Kami masyarakat sipil. Tugas kami menyampaikan informasi dan mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan,” katanya.
Desakan FORMASI datang ketika kasus BTS 4G sudah melahirkan sejumlah putusan dan proses hukum terhadap berbagai pihak.
Kejagung sebelumnya juga telah menindaklanjuti beberapa aliran dana yang muncul dalam perkara tersebut. Misalnya, Achsanul Qosasi diproses dalam perkara dugaan penerimaan Rp40 miliar, sementara Edward Hutahaean juga diproses terkait dugaan aliran uang Rp15 miliar.
Menurut Jalih, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa aliran dana di luar perkara utama memang dapat ditindaklanjuti apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
Karena itu, ia mempertanyakan mengapa dugaan aliran Rp70 miliar yang dikaitkan dengan Nistra tidak memperoleh penyelesaian yang sama jelasnya.
“Kalau ada aliran Rp40 miliar bisa ditelusuri, ada aliran Rp15 miliar bisa diproses, maka aliran Rp70 miliar juga harus terang. Kalau memang tidak terbukti, katakan tidak terbukti. Kalau ada bukti, proses sesuai hukum,” ujarnya.
Jalih memastikan kedatangan FORMASI ke Kejagung bukan hanya membawa tuntutan politik atau opini publik.
Ia mengatakan organisasi tersebut akan membawa sejumlah data dan informasi yang berkaitan dengan perkara BTS 4G, termasuk pemberitaan, fakta-fakta persidangan dan informasi mengenai dugaan aliran dana yang mengarah kepada Nistra Yohan.
“Kami akan membawa data. Kami ingin Kejaksaan Agung melihat kembali seluruh fakta yang sudah muncul di persidangan. Jangan sampai ada fakta persidangan yang kemudian hilang begitu saja dari proses pengembangan perkara,” kata Jalih.
Sikap FORMASI ini sejalan dengan pemberitaan terbaru pada September 2026 yang kembali menyoroti keberadaan Nistra Yohan dan mendesak Kejagung memeriksanya. Dalam pemberitaan tersebut, Jalih juga menyatakan bahwa kemunculan kembali Nistra di ruang publik menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk meminta keterangannya.
Jalih menegaskan bahwa FORMASI tidak ingin membangun penghakiman terhadap Nistra.
“Kalau Nistra merasa tidak pernah menerima uang Rp70 miliar, datang dan jelaskan kepada penyidik. Kalau ada kekeliruan dalam kesaksian, biarkan penyidik menguji. Justru pemeriksaan adalah jalan untuk mendapatkan kejelasan,” ujarnya.
Pada akhirnya, persoalan Nistra Yohan kembali bermuara pada satu hal: apakah Kejagung akan membuka kembali penelusuran secara serius terhadap dugaan aliran dana Rp70 miliar tersebut.
Kejaksaan sebelumnya pernah menyatakan akan mendalami seluruh pihak yang muncul dalam fakta persidangan perkara BTS. Bahkan Kejagung menyatakan pihak-pihak yang keterangannya dianggap signifikan dan sebelumnya belum hadir dapat kembali dipanggil, dan dalam kondisi tertentu dapat dilakukan upaya untuk menghadirkannya.
Bagi FORMASI, bola kini berada di tangan aparat penegak hukum.
“Sekarang kami datang membawa data. Setelah itu kewenangan ada di Kejaksaan. Kami hanya ingin memastikan hukum tidak tajam kepada sebagian pihak tetapi berhenti ketika menyentuh nama tertentu,” kata Jalih.
Ia menambahkan, pemeriksaan Nistra juga penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai dugaan aliran uang ke lingkungan Komisi I DPR yang selama ini muncul dalam perkara BTS.
“Ini bukan soal Gerindra, bukan soal Komisi I, bukan soal kepentingan politik. Ini soal dugaan uang korupsi. Kalau uang itu memang ada, harus jelas ke mana. Kalau tidak ada, juga harus jelas. Negara membutuhkan kepastian hukum,” pungkas Jalih.





