Pesan Jaksa Agung: Jangan Takut Tekanan, Sikat Big Fish!. Indikasi Perusahaan Riza Chalid Muncul di Skandal Migas Perseroda.

  • Bagikan
Kuasa Pemilik Modal (KPM), Atau Walikota Bekasi,  Tri Adhianto
Kuasa Pemilik Modal (KPM), Atau Walikota Bekasi,  Tri Adhianto

MoneyTalk.id,Bekasi – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024 memasuki fase paling menentukan. Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa waktu lalu kini diuji di Bekasi.

“Jangan pernah takut menghadapi tekanan, intervensi, maupun intimidasi dari pihak mana pun,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melantik Jampidsus baru Kuntadi, 24 Juli 2026 lalu.

“Pastikan setiap perkara ditangani secara tuntas, tidak tebang pilih, dan didukung oleh alat bukti yang cukup serta diikuti penelusuran dan pemulihan aset secara optimal.”tambahnya.

Pesan itu kini diterjemahkan Jampidsus dengan tindakan nyata.

Fakta 1: 6 Kantor Digeledah, Termasuk Kantor Foster Oil di Sudirman

Melalui Siaran Pers Resmi No: PR-351/049/K.3/Kph.3/09/2026 tanggal 17 September 2026, Kapuspenkum Anang Supriatna membenarkan Tim Jampidsus menggeledah 6 lokasi:

1. Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi

2. Bagian Hukum Setda

3. Kantor PT Migas Perseroda

4. Kantor Foster Oil & Energy Pte Ltd, Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta

5. DLH Kota Bekasi

6. Bapenda Kota Bekasi

Fakta 2: Foster Oil Sudah Hengkang Sejak Februari, Buat Apa Perdamaian?

Dokumen Pemberitahuan Resmi Foster Oil & Energy Pte Ltd yang diperoleh Porosbekasi tertanggal 16 Februari 2026 menyebutkan, Foster Oil sudah tidak mengelola Area Operasi Jatinegara sejak 17 Februari 2026 pukul 00:00 WIB dan pengelolaan diambil alih secara _Own Operation oleh Pertamina EP. Urusan dokumen diserahkan ke YAR Law Firm di Menara Kuningan.

Kini objek KSO sudah diambil alih negara,namun publik masih bertanya-tanya apa urgensi PT Migas Perseroda melakukan perdamaian saat proses Perkara Kasasi Mahkamah Agung sedang berjalan pada 2022? Dan siapa yang memberi restu?

Fakta 3: Bombshell! Muncul Indikasi Perusahaan Riza Chalid

Sehari setelah penggeledahan, Jumat (18/9/2026), Kapuspenkum Anang Supriatna kembali membuat pernyataan mengejutkan.

“Terindikasi, salah satunya itu. Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh yang sedang kita mintai (keberadaannya), MRC. Ada irisannya,” kata Anang.

Anang menyebut perusahaan asing yang terafiliasi Riza Chalid itu berbasis di yurisdiksi bebas pajak luar negeri. Karakteristik itu identik dengan Foster Oil & Energy Pte Ltd yang berbasis di Singapura dan berkantor di Sudirman.

Riza Chalid sendiri saat ini berstatus dicari keberadaannya oleh Kejagung.

Rangkaian fakta ini menguatkan desakan Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi:

“Gimanapun juga, Penyidik harus panggil dan periksa Kuasa Pemilik Modal (KPM) nya yaitu  Tri Adhianto”

Secara regulasi BUMD, tidak ada kebijakan strategis seperti perdamaian di MA tanpa persetujuan KPM. Jika Sekda dan Bagian Hukum saja digeledah, maka logika penyidikan harus naik ke KPM.

Apalagi jika benar ada irisan dengan perusahaan milik Riza Chalid yang berbasis di tax haven, maka kasus ini bukan lagi korupsi BUMD daerah, tapi skandal migas nasional yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan mengharuskan pendekatan _follow the money dan follow the asset seperti pesan Jaksa Agung.

Dugaan konspirasi politik dari lengsernya Rahmat Effendi yang menghentikan KSO, hingga kembalinya KSO di era Tri Adhianto yang diduga dibarengi dukungan pembiayaan politik, adalah informasi yang masih berupa dugaan yang perlu diuji oleh Jampidsus. Namun dengan munculnya nama MRC, dugaan itu menjadi semakin rasional untuk didalami.

Jampidsus kini ditantang untuk membuktikan pesan Jaksa Agung: berani sikat Big Fish, tuntas, dan tidak tebang pilih.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *