OJK Itu Letoy dan Mandul

  • Bagikan
Rokhmat Widodo, pemerhati politik dan ekonomi
Rokhmat Widodo, pemerhati politik dan ekonomi

MoneyTalk.id,Jakarta – Ada kegelisahan yang perlahan tumbuh di tengah masyarakat ketika urusan uang mulai menyentuh rekening bank. Bagi sebagian besar orang, rekening bukan sekadar angka di layar telepon genggam. Di sanalah gaji disimpan, uang sekolah anak ditaruh, hasil usaha dikumpulkan, biaya berobat disiapkan, bahkan tabungan untuk hari tua diamankan.

Karena itu, ketika tiba-tiba saldo berkurang, muncul transaksi yang tidak dikenal, rekening bermasalah, atau nasabah mengalami kesulitan mencairkan simpanannya, persoalannya tidak berhenti pada angka rupiah. Yang ikut tergerus adalah rasa aman.

Keluhan semacam itu belakangan mudah ditemukan di ruang digital. Nasabah mengeluhkan berbagai persoalan transaksi, rekening, pelayanan, hingga dugaan penipuan yang menyeret lembaga jasa keuangan. Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi sangat mendasar: di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ketika konsumen merasa tidak terlindungi?

Pertanyaan tersebut tidak lahir dari ruang kosong.

Data resmi OJK justru menunjukkan betapa besarnya volume persoalan yang masuk ke meja regulator. Hingga 14 Agustus 2026, OJK menerima 458.585 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah tersebut terdapat 70.523 pengaduan. Sebanyak 22.668 pengaduan berasal dari sektor perbankan.

Angka itu tentu tidak otomatis berarti seluruh bank bermasalah. Pengaduan juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap keluhan merupakan pelanggaran yang dilakukan bank.

Namun, angka tersebut memberikan satu pesan penting: hubungan antara nasabah dan industri jasa keuangan masih menyisakan persoalan perlindungan konsumen yang besar.

Bahkan pada 2025, OJK mencatat 56.620 pengaduan melalui APPK. Sebanyak 20.972 di antaranya berasal dari sektor perbankan. Artinya, persoalan pengaduan perbankan bukan fenomena yang baru muncul tahun ini.

Di sinilah OJK harus diuji.

OJK dibentuk bukan hanya untuk membuat regulasi, mengeluarkan surat edaran, menyelenggarakan edukasi keuangan, atau mengimbau masyarakat agar berhati-hati. OJK mempunyai mandat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan sekaligus perlindungan konsumen.

Kalau masyarakat terus-menerus diminta berhati-hati, pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang mengawasi lembaga yang mengelola uang masyarakat?

Jangan sampai perlindungan konsumen akhirnya berubah menjadi pola yang membebankan hampir seluruh risiko kepada konsumen.

Nasabah diminta menjaga PIN.

Nasabah diminta menjaga OTP.

Nasabah diminta tidak memberikan data pribadi.

Nasabah diminta berhati-hati terhadap tautan.

Nasabah diminta memeriksa legalitas.

Semua imbauan tersebut memang benar dan penting. Tetapi perlindungan konsumen tidak boleh berhenti pada nasihat agar konsumen lebih waspada.

Sebab bank dan lembaga jasa keuangan mempunyai sistem, teknologi, sumber daya manusia, tata kelola, audit internal, manajemen risiko, serta kewajiban kepatuhan. Mereka bukan pedagang kecil yang bekerja tanpa sistem.

Karena itu, ketika terjadi persoalan yang merugikan nasabah, pengawasan regulator harus mampu menjawab pertanyaan yang lebih besar: apakah sistem pengamanan lembaga tersebut bekerja sebagaimana mestinya? Apakah pengendalian internal berjalan? Apakah ada kelalaian? Apakah ada pelanggaran? Dan apakah konsumen memperoleh pemulihan yang layak?

Keluhan Nasabah Bukan Angka Statistik Belaka

Di balik angka 22.668 pengaduan sektor perbankan sepanjang periode 1 Januari sampai 14 Agustus 2026 itu ada manusia.

Ada pekerja yang mungkin menyimpan gaji.

Ada pedagang kecil yang menyimpan modal.

Ada orang tua yang menabung biaya pendidikan anak.

Ada keluarga yang mengumpulkan uang untuk rumah.

Ada pensiunan yang menggantungkan hidup dari simpanannya.

Karena itu, pendekatan regulator tidak boleh terlalu administratif.

Ketika sebuah pengaduan masuk, jangan melihatnya hanya sebagai nomor registrasi.

Di belakang nomor itu ada kehidupan seseorang.

OJK sendiri sebenarnya menunjukkan bahwa mekanisme perlindungan konsumen telah menghasilkan tindakan. Pada periode 1 Januari sampai 19 Juli 2026, sebanyak 137 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total Rp73,36 miliar, ditambah SGD88,74 dan USD32.500. OJK juga mencatat pemberian 80 peringatan tertulis, enam instruksi tertulis, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK sampai Juli 2026.

Data tersebut menunjukkan bahwa OJK tidak sepenuhnya diam.

Justru karena itu kritik terhadap OJK menjadi lebih penting.

Jika regulator sudah mempunyai instrumen, kewenangan, data, sistem pengaduan, pengawasan dan sanksi, masyarakat berhak bertanya apakah instrumen tersebut sudah digunakan secara maksimal.

Sebab ukuran keberhasilan regulator bukan berapa banyak aturan yang dibuat.

Ukuran keberhasilan regulator semestinya juga terlihat dari seberapa cepat masalah diketahui, seberapa cepat pelanggaran dihentikan, seberapa cepat korban memperoleh penyelesaian, dan seberapa efektif pelaku usaha dipaksa memperbaiki sistem.

Jangan Menunggu Bank Kolaps

Persoalan pengawasan perbankan semakin penting ketika melihat adanya lembaga bank yang akhirnya harus ditangani secara khusus.

Pada 19 Agustus 2026, misalnya, OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi. OJK menyebut sebelumnya bank tersebut telah ditempatkan dalam status Bank Dalam Penyehatan sejak Agustus 2025 setelah ditemukan persoalan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum dan cash ratio.

Sebulan sebelumnya, pada 7 Juli 2026, OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta. Setelah izin dicabut, penyelesaian hak dan kewajiban bank dilakukan melalui tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Tentu pencabutan izin bukan berarti OJK tidak bekerja.

Justru tindakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan pengawasan.

Tetapi dari perspektif konsumen, pertanyaan yang lebih penting adalah: seberapa dini masalah tersebut terdeteksi?

Regulator idealnya tidak hanya muncul ketika kondisi bank sudah sedemikian buruk sehingga izin usaha harus dicabut.

Pengawasan harus bekerja jauh sebelumnya.

Ibarat dokter, regulator jangan hanya datang ketika pasien sudah berada di ruang ICU.

Pengawasan yang kuat adalah pengawasan yang mampu menemukan gejala ketika penyakit masih bisa disembuhkan.

Ketika Uang Tidak Bisa Dicairkan

Bagi nasabah, salah satu pengalaman paling menakutkan adalah ketika uang yang secara hukum dan administratif merupakan miliknya tiba-tiba tidak bisa digunakan.

Bayangkan seorang pensiunan datang ke bank untuk mencairkan deposito.

Ia sudah menghitung uang tersebut untuk kebutuhan hidup beberapa bulan.

Tetapi kemudian proses pencairan tersendat.

Atau seorang pelaku UMKM membutuhkan dana untuk membayar pemasok, namun rekening bermasalah.

Atau sebuah keluarga membutuhkan uang untuk biaya pendidikan dan mendapati akses terhadap dana mereka mengalami hambatan.

Bagi regulator, persoalan tersebut mungkin disebut sebagai “pengaduan”.

Bagi masyarakat, itu adalah persoalan hidup.

Karena itu, pengawasan sektor perbankan harus mempunyai wajah manusia.

Tidak cukup hanya melihat neraca, rasio, laporan kepatuhan dan angka kesehatan bank. Regulator juga harus melihat bagaimana nasabah mengalami masalah secara nyata.

OJK Jangan Hanya Rajin Mengimbau

Salah satu kritik yang patut diajukan adalah kecenderungan lembaga publik untuk mengedepankan imbauan.

Masyarakat diminta waspada.

Masyarakat diminta literasi.

Masyarakat diminta memahami risiko.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya.

Sekali lagi, semua itu penting.

Namun, ada batasnya.

Jangan sampai istilah literasi keuangan digunakan untuk menutupi lemahnya perlindungan terhadap konsumen.

Masyarakat memang harus cerdas.

Tetapi regulator juga harus lebih kuat.

Bank harus mempunyai sistem yang kuat.

Platform pembayaran harus mempunyai pengamanan yang kuat.

Lembaga jasa keuangan harus mempunyai tata kelola yang kuat.

Dan ketika terjadi pelanggaran, sanksi harus memberikan efek jera.

OJK sendiri melaporkan bahwa sepanjang Januari sampai 31 Juli 2026, penyidik OJK telah menyelesaikan 187 perkara di sektor jasa keuangan. Sebanyak 158 perkara telah diputus pengadilan, dengan 153 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Ini menunjukkan OJK memiliki fungsi penegakan hukum yang nyata.

Namun, angka tersebut juga menjadi alasan bagi publik untuk meminta transparansi lebih jauh. Masyarakat perlu mengetahui jenis pelanggaran, pola pelanggaran, besarnya kerugian, pihak yang bertanggung jawab, serta bagaimana uang konsumen dipulihkan.

Sebab penegakan hukum yang tidak terlihat hasil akhirnya oleh publik mudah menimbulkan kesan bahwa regulator hanya sibuk dengan proses administrasi.

Ancaman Digital Makin Besar

Persoalan perlindungan nasabah sekarang juga semakin rumit karena kejahatan keuangan bergerak mengikuti teknologi.

OJK bersama Satgas PASTI telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC menerima 579.459 laporan masyarakat. Sebanyak 998.558 rekening dilaporkan dan diverifikasi, sementara 515.553 rekening telah diblokir. Dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638,9 miliar dan Rp196,93 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada korban.

Angka tersebut memperlihatkan betapa seriusnya ancaman terhadap keamanan uang masyarakat.

Modusnya pun semakin beragam.

Ada social engineering.

Ada remote access.

Ada QRIS palsu.

Ada pemalsuan dokumen pembayaran.

Ada penipuan lanjutan terhadap korban lama dengan modus recovery scam.

Artinya, pengawasan sektor keuangan tidak lagi cukup hanya dilakukan dengan cara konvensional.

Regulator harus mampu mengejar teknologi yang digunakan pelaku kejahatan.

Jadi, Apakah OJK Mandul?

Di sinilah istilah “letoy dan mandul” perlu dibaca sebagai kritik keras, bukan kesimpulan statistik.

Faktanya, OJK memiliki aktivitas pengawasan, memberikan sanksi, menerima pengaduan, melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Tetapi pertanyaan kritisnya adalah apakah semua itu sudah terasa cukup cepat dan cukup kuat bagi masyarakat yang menjadi korban.

Kalau pengaduan terus berdatangan, sementara masyarakat masih merasa harus berjuang sendiri ketika menghadapi persoalan dengan lembaga keuangan, berarti ada pekerjaan rumah besar dalam sistem perlindungan konsumen.

Regulator harus berani masuk lebih dalam.

Bukan hanya menunggu laporan.

Bukan hanya melakukan pemeriksaan setelah masalah muncul.

Bukan hanya mengeluarkan peringatan.

Tetapi membangun sistem deteksi dini yang mampu membaca gejala sebelum kerugian konsumen membesar.

OJK Harus Berdiri di Sisi Kepentingan Publik

Perbankan adalah bisnis kepercayaan.

Nasabah menyerahkan uangnya karena percaya bahwa bank mampu menjaga, mengelola dan mengembalikannya sesuai ketentuan.

Karena itu, pengawasan perbankan pada dasarnya adalah pengawasan terhadap kepercayaan publik.

Sekali kepercayaan runtuh, dampaknya tidak berhenti pada satu rekening.

Ia bisa merambat menjadi kepanikan.

Karena itu OJK tidak boleh menjadi regulator yang hanya terlihat ketika mengeluarkan aturan atau konferensi pers.

OJK harus terlihat ketika masyarakat membutuhkan perlindungan.

Nasabah yang dirugikan harus memperoleh jawaban.

Pengaduan harus mempunyai batas waktu penyelesaian yang jelas.

Bank yang bermasalah harus segera diperiksa.

Manajemen yang lalai harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Dan ketika ditemukan pelanggaran, sanksi harus transparan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan regulator yang hanya pandai mengatakan “hati-hati”.

Masyarakat membutuhkan regulator yang mampu memastikan bahwa lembaga yang dipercaya mengelola uang mereka juga benar-benar diawasi.

OJK sudah memiliki kewenangan.

OJK juga memiliki data.

OJK memiliki instrumen sanksi.

OJK memiliki fungsi penyidikan.

Bahkan OJK mempunyai kanal pengaduan melalui APPK dan layanan konsumen 157.

Maka tantangannya sekarang bukan lagi soal apakah OJK mempunyai alat.

Pertanyaannya adalah seberapa tajam alat tersebut digunakan untuk melindungi masyarakat.

Jika pengawasan terlalu lambat, masyarakat yang menanggung akibatnya.

Jika sanksi terlalu ringan, pelanggaran berpotensi berulang.

Jika regulator hanya datang setelah masalah membesar, nasabah bisa kehilangan kepercayaan.

Dan jika kepercayaan terhadap industri keuangan mulai retak, yang dipertaruhkan bukan hanya uang seseorang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

Karena itu, kritik “OJK letoy dan mandul” semestinya tidak dibalas dengan defensif.

Jawabannya harus diberikan melalui kinerja yang bisa dilihat masyarakat: pengawasan yang lebih dini, penindakan yang lebih tegas, penyelesaian pengaduan yang lebih cepat, dan pemulihan kerugian konsumen yang lebih nyata.

Sebab uang rakyat bukan sekadar angka dalam laporan.

Di balik setiap rekening ada kehidupan.

Dan di situlah negara diuji: ketika rakyat menyerahkan uangnya kepada sistem keuangan, siapa yang memastikan mereka benar-benar terlindungi?

Penulis : Rokhmat Widodo, pemerhati politik dan ekonomi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *