MoneyTalk.id,Jakarta – Kondisi keuangan perusahaan (Pinjol) pinjaman online AdaPundi menjadi perhatian setelah laporan keuangan PT Info Tekno Siaga, perusahaan pengelola platform tersebut, mencatat kewajiban perusahaan yang mencapai puluhan miliar rupiah. Di sisi lain, sejumlah konsumen menyampaikan keluhan mengenai pembaruan status pelunasan, catatan kredit, permohonan restrukturisasi, hingga proses penagihan.
Penelusuran terhadap dokumen perusahaan dan publikasi pengaduan konsumen menunjukkan sejumlah persoalan yang perlu dicermati. Namun, persoalan tersebut harus dibedakan antara kewajiban keuangan perusahaan, risiko kredit peminjam, dan keluhan individual yang belum tentu mewakili keseluruhan nasabah.
Aset Rp139,66 Miliar, Liabilitas Rp82,59 Miliar
Laporan keuangan PT Info Tekno Siaga untuk tahun buku 2024 mencatat total aset sebesar Rp139,67 miliar. Sementara itu, total liabilitas atau kewajiban perusahaan mencapai Rp82,60 miliar, meningkat dibandingkan Rp69,58 miliar pada 2023.
Dalam laporan yang sama, jumlah liabilitas lancar pada akhir 2024 tercatat Rp78,14 miliar, naik dari Rp63,62 miliar pada tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan adanya peningkatan kewajiban jangka pendek yang perlu diperhatikan dalam menilai pengelolaan keuangan perusahaan.
Adapun kas di bank pada akhir 2024 tercatat Rp47,97 miliar, turun dari Rp79,27 miliar pada akhir 2023. Penurunan kas tersebut merupakan salah satu indikator yang perlu dianalisis bersama arus kas operasional, pertumbuhan usaha, dan kewajiban pembayaran perusahaan.
Meski demikian, kenaikan liabilitas dan penurunan kas tidak otomatis menunjukkan perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Penilaian yang lebih menyeluruh memerlukan perbandingan dengan pendapatan, laba bersih, arus kas, jatuh tempo kewajiban, serta komposisi aset perusahaan.
Laporan keuangan 2024 tersebut dapat ditelusuri melalui publikasi resmi AdaPundi.
Bagaimana Kondisi Keuangan Terbaru AdaPundi?
PT Info Tekno Siaga juga telah memublikasikan laporan keuangan tahun buku 2025 beserta laporan auditor independen. Auditor menyatakan bahwa laporan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal material, posisi keuangan dan kinerja perusahaan sesuai Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Namun, laporan auditor itu memberikan perhatian khusus pada putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mewajibkan perusahaan membayar denda Rp10,6 miliar.
Dalam dokumen laporan keuangan 2025, perusahaan menyatakan telah mengajukan upaya hukum keberatan pada 8 April 2026. Hingga tanggal penerbitan laporan keuangan, belum terdapat keputusan lanjutan mengenai upaya hukum tersebut.
Denda ini menjadi salah satu kewajiban hukum yang perlu diperhitungkan dalam menilai kondisi keuangan perusahaan. Akan tetapi, denda Rp10,6 miliar tidak dapat langsung dianggap sebagai penyebab kerugian perusahaan tanpa melihat keseluruhan laporan laba rugi dan catatan akuntansinya.
Untuk mengetahui apakah AdaPundi mengalami kerugian pada 2025, diperlukan pemeriksaan angka pendapatan, beban operasional, beban pendanaan, pencadangan kerugian kredit, dan laba bersih pada laporan tersebut. Tanpa angka yang terverifikasi, kesimpulan bahwa perusahaan merugi tidak dapat dibuat.
Kredit Bermasalah dan Risiko Gagal Bayar
Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah kualitas pembayaran pinjaman. Perusahaan pinjaman daring menghadapi risiko ketika peminjam terlambat membayar atau gagal memenuhi kewajibannya.
Dalam pemberitaan Kontan pada 13 Maret 2026, Direktur Operasional AdaPundi Minerva Agustiani menyebut rasio tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari atau TWP90 berpotensi meningkat setelah Lebaran. Menurut penjelasan perusahaan, peningkatan permintaan pendanaan selama Ramadan dapat memengaruhi risiko pembayaran pada periode berikutnya.
Pada pemberitaan 7 April 2026, Direktur Utama AdaPundi Achmad Indrawan menjelaskan bahwa perusahaan menerapkan pembaruan penilaian kredit, penyesuaian pembiayaan dengan profil risiko pengguna, serta penguatan proses penagihan untuk menjaga kualitas portofolio.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa risiko kredit bermasalah merupakan perhatian operasional perusahaan. Namun, potensi peningkatan TWP90 tidak sama dengan bukti bahwa perusahaan telah mengalami lonjakan kredit macet secara aktual.
Data TWP90 khusus AdaPundi pada tanggal tertentu perlu diperiksa untuk mengetahui besarnya pinjaman yang telah menunggak lebih dari 90 hari. Rasio tersebut juga perlu dibandingkan dengan periode sebelumnya dan rata-rata industri.
Kerja Sama Pendanaan dengan Bank DBS dan Superbank
Hubungan AdaPundi dengan lembaga keuangan juga menjadi bagian penting dalam menilai sumber pendanaan bisnisnya.
AdaPundi dan Bank DBS Indonesia menjalin kerja sama penyaluran kredit atau loan channeling. Dalam publikasi perusahaan tertanggal 13 Juli 2026, AdaPundi menyatakan bahwa kerja sama tersebut pertama kali dimulai pada Februari 2024 dan diperluas melalui kesepakatan yang ditandatangani pada Oktober 2025.
Selain itu, laporan keuangan Superbank Indonesia tahun 2024 mencatat perjanjian dengan PT Info Tekno Siaga pada Juni 2024 untuk memfasilitasi pinjaman melalui platform AdaPundi. Nilai pendanaan dalam perjanjian tersebut tercatat Rp200 miliar, dengan jangka waktu satu tahun sejak 27 Juni 2024 hingga 27 Juni 2025.
Informasi tersebut memperlihatkan adanya hubungan pendanaan antara AdaPundi dan lembaga perbankan. Namun, nilai perjanjian penyaluran kredit tidak otomatis berarti seluruh jumlahnya telah ditarik, masih terutang, atau menjadi utang langsung AdaPundi kepada bank.
Untuk mengetahui posisi utang bank perusahaan secara akurat, perlu diperiksa saldo pinjaman yang benar-benar terutang, perjanjian pendanaan yang masih berlaku, kewajiban pembayaran, serta pengungkapan terkait dalam laporan keuangan terbaru.
Dengan demikian, persoalan yang perlu diawasi bukan hanya besarnya fasilitas pendanaan, melainkan juga kualitas penyaluran pinjaman, pengembalian dana, dan pembagian risiko antara penyelenggara platform dengan pemberi dana.
Keluhan Nasabah: Status Lunas Belum Diperbarui
Di sisi perlindungan konsumen, sejumlah surat pembaca di Media Konsumen memuat keluhan pengguna AdaPundi mengenai pembaruan status pelunasan dan catatan kredit.
Pada 26 Agustus 2026, seorang konsumen mengeluhkan status pinjamannya yang belum diperbarui menjadi lunas meskipun pembayaran telah dilakukan pada 29 Mei 2026. Konsumen tersebut menyatakan telah menghubungi layanan pelanggan, tetapi status pada aplikasi belum berubah selama lebih dari tiga bulan.
Dalam tanggapan tertanggal 1 September 2026, AdaPundi menyatakan pembayaran telah diterima dan status tagihan konsumen tersebut telah tercatat lunas pada 27 Agustus 2026. Perusahaan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan konsumen.
Kasus tersebut memperlihatkan pentingnya kecepatan pembaruan informasi setelah pembayaran diselesaikan. Status pinjaman yang tidak segera diperbarui dapat menimbulkan kekhawatiran bagi konsumen, terutama apabila berkaitan dengan riwayat kredit dan pengajuan pembiayaan berikutnya.
Keluhan serupa pernah muncul pada Juli 2025. Seorang konsumen menyatakan telah melunasi kewajibannya dan memperoleh surat keterangan lunas, tetapi status dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK belum diperbarui sebagaimana yang diharapkannya.
Keluhan tersebut merupakan pengalaman individual dan tidak membuktikan bahwa seluruh data nasabah AdaPundi bermasalah. Namun, pengaduan semacam ini layak menjadi bahan evaluasi atas proses administrasi, ketepatan pelaporan, dan penyelesaian pengaduan konsumen.
Restrukturisasi dan Penagihan Dipersoalkan
Pada 6 Februari 2026, Media Konsumen juga memuat keluhan seorang pengguna yang mengaku mengalami kesulitan ketika mengajukan restrukturisasi pinjaman. Konsumen tersebut mempertanyakan penolakan permohonan keringanan pembayaran serta panggilan berulang dari nomor yang tidak dikenal.
Dalam tanggapannya pada 11 Februari 2026, AdaPundi menyatakan dokumen pendukung yang diperlukan untuk memproses permohonan restrukturisasi belum diterima secara lengkap. Perusahaan juga menyebut telah melakukan pemeriksaan internal atas laporan mengenai panggilan telepon tersebut.
Pada kasus lain yang dipublikasikan pada Juni 2025, seorang konsumen mengeluhkan komunikasi penagihan kepada anggota keluarganya yang menurut pengakuannya tidak didaftarkan sebagai kontak dalam aplikasi. AdaPundi kemudian menyampaikan permohonan maaf atas pengalaman tidak menyenangkan tersebut dan menyatakan telah melakukan pemeriksaan internal.
Rangkaian pengaduan ini menunjukkan adanya persoalan layanan yang perlu ditangani secara serius. Meski demikian, dugaan pelanggaran dalam setiap kasus harus diperiksa berdasarkan bukti, prosedur penagihan, serta penjelasan dari pihak terkait.
Perusahaan pinjaman daring berkewajiban menjalankan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku, menghormati privasi konsumen, dan menyediakan mekanisme penyelesaian pengaduan yang dapat diakses.
Denda KPPU Rp10,6 Miliar Menambah Sorotan
Selain persoalan keuangan dan pelayanan konsumen, laporan auditor atas laporan keuangan 2025 menyoroti putusan KPPU dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tertanggal 26 Maret 2026.
Putusan tersebut menetapkan denda Rp10,6 miliar terhadap PT Info Tekno Siaga. Perusahaan menyatakan telah mengajukan keberatan melalui jalur hukum pada 8 April 2026.
Perkembangan perkara tersebut perlu dipantau untuk mengetahui hasil akhir upaya hukum dan bagaimana kewajiban denda diperlakukan dalam laporan keuangan perusahaan.
Penting pula membedakan denda regulator dari kerugian usaha. Denda merupakan konsekuensi hukum yang memiliki perlakuan akuntansi tersendiri, sedangkan laba atau rugi perusahaan ditentukan oleh keseluruhan pendapatan dan bebannya selama periode pelaporan.
OJK Perlu Mengawasi Kualitas Kredit dan Perlindungan Konsumen
AdaPundi menyatakan bahwa PT Info Tekno Siaga memiliki izin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Status perizinan tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk menjaga kualitas layanan, mengelola risiko pendanaan, dan menyelesaikan pengaduan sesuai ketentuan.
Dalam pengawasan terhadap perusahaan pinjaman daring, sejumlah indikator penting perlu diperhatikan, mulai dari TWP90, kualitas penyaluran pinjaman, pendanaan yang masih berjalan, kewajiban perusahaan, hingga penyelesaian pengaduan konsumen.
OJK juga perlu memastikan bahwa informasi mengenai pelunasan dan riwayat kredit konsumen dilaporkan secara akurat. Apabila terdapat keterlambatan atau ketidaksesuaian, penyelenggara perlu menjelaskan penyebabnya dan melakukan koreksi sesuai prosedur.
Sementara itu, konsumen yang merasa dirugikan dapat menggunakan saluran pengaduan resmi perusahaan dan, apabila masalah tidak terselesaikan, menempuh mekanisme pengaduan melalui OJK atau lembaga penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan sesuai ketentuan.
Kesimpulan: Kondisi Keuangan Harus Dinilai dari Data Lengkap
Persoalan AdaPundi perlu dilihat dari beberapa sisi sekaligus. Laporan keuangan 2024 menunjukkan kenaikan liabilitas dan penurunan kas di bank, sedangkan laporan 2025 memuat informasi mengenai denda KPPU Rp10,6 miliar yang sedang ditempuh upaya hukum keberatannya.
Di sisi operasional, perusahaan menghadapi risiko kredit bermasalah yang harus dikelola. Sementara itu, pengaduan konsumen mengenai status pelunasan, restrukturisasi, dan penagihan memperlihatkan pentingnya transparansi serta pelayanan yang responsif.
Keterbukaan informasi keuangan dan penyelesaian pengaduan secara tuntas menjadi faktor penting agar masyarakat dapat menilai kinerja perusahaan secara objektif dan agar kepercayaan terhadap industri pinjaman daring tetap terjaga.




