Penerimaan Pajak dari Sektor Pertambangan Menurun, Tantangan dan Dampaknya pada APBN 2024

  • Bagikan
Penerimaan Pajak Sektor Pertambangan

MoneyTalk, Jakarta – Penerimaan pajak dari sektor pertambangan Indonesia mengalami penurunan signifikan per Agustus 2024. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, dalam konferensi pers APBN, Selasa (23/09/24). Penurunan ini menjadi perhatian serius pemerintah karena dampaknya terhadap penerimaan pajak negara.

Total penerimaan pajak Indonesia selama delapan bulan pertama tahun 2024 mencapai Rp 1.196,5 triliun. Kemudian mengalami penurunan sebesar 4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, di mana penerimaan mencapai Rp 1.247 triliun. Meski demikian, mayoritas sektor utama non-komoditas masih menunjukkan kinerja yang positif.

Sektor Industri Pengolahan, Kontributor Utama yang Terpuruk, Industri pengolahan tetap menjadi kontributor terbesar dengan setoran pajak sebesar Rp 287,97 triliun, mencakup 25,4% dari total penerimaan pajak. Namun demikian, pertumbuhan sektor ini mencatat kontraksi dengan neto minus 12,2% dan bruto hanya tumbuh 1,4%. Penurunan ini disebabkan oleh berkurangnya pembayaran PPh Badan tahunan dan peningkatan restitusi di subsektor yang berkaitan dengan komoditas seperti kelapa sawit, logam, dan pupuk.

Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, menjelaskan bahwa peningkatan restitusi dan penurunan PPh Badan tahunan menekan pertumbuhan sektor ini. “Industri pengolahan terkontraksi akibat penurunan PPh Badan tahunan dan peningkatan restitusi pada subsektor komoditas CPO, logam, dan pupuk,” ucapnya.

Sementara Sektor Pertambangan, Penurunan Terbesar di Antara Sektor Lainnya, Penurunan paling signifikan terjadi di sektor pertambangan, yang berkontribusi sebesar 5,8% terhadap total penerimaan pajak. Realisasi setoran pajak sektor ini hanya mencapai Rp 65,9 triliun, menurun drastis hingga minus 50,5% secara neto dan 35% secara bruto.

Thomas menyoroti beberapa faktor utama penyebab kontraksi sektor pertambangan. Penurunan harga komoditas pada 2023, perubahan status izin usaha wajib pajak batu bara, dan peningkatan restitusi menjadi faktor-faktor yang menggerus setoran pajak sektor ini. “Sektor pertambangan terkontraksi dalam terutama karena penurunan PPh badan tahunan dan angsuran PPh. Ini disebabkan penurunan harga komoditas dan peningkatan restitusi,” jelas Thomas.

Sementara itu, sektor-sektor lain cenderung tumbuh dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan pajak negara:

Perdagangan, Kontribusi sektor ini mencapai Rp 287,51 triliun atau 25,4% dari total penerimaan pajak, dengan pertumbuhan 3,1% secara neto dan 10,1% secara bruto. Kenaikan ini didorong oleh konsumsi dalam negeri yang tetap kuat meskipun ada peningkatan restitusi.

Keuangan dan Asuransi, Sektor ini tumbuh 11,9% neto dan 12,1% bruto dengan realisasi mencapai Rp 160,82 triliun (14,2% dari total). Kenaikan setoran ini didorong oleh peningkatan kredit, dana pihak ketiga, dan suku bunga.

Transportasi dan Pergudangan, realisasi pajak mencapai Rp 54,19 triliun dengan kontribusi 4,8%, tumbuh 3,1% secara neto dan 5,6% secara bruto. Pertumbuhan ini didukung oleh aktivitas ekonomi domestik yang terjaga.

Konstruksi dan Real Estate, sektor ini menyumbang Rp 53,85 triliun, tumbuh 8,4% neto dan 13,1% bruto dengan kontribusi 4,7%.

Informasi dan Komunikasi, setoran mencapai Rp 41,45 triliun dengan kontribusi 3,7%, tumbuh 9,9% neto dan 12,9% bruto.

Jasa Perusahaan, Kontribusi sebesar Rp 41,26 triliun atau 3,7%, dengan pertumbuhan 8% neto dan 7,6% bruto.

Penurunan penerimaan pajak dari sektor pertambangan dan industri pengolahan menjadi tantangan bagi kebijakan fiskal pemerintah. Penurunan ini mempengaruhi kemampuan pemerintah dalam pembiayaan belanja negara yang direncanakan untuk mendukung pembangunan dan pemulihan ekonomi. Diperlukan strategi yang tepat untuk mengatasi kontraksi ini, termasuk reformasi perpajakan, perbaikan tata kelola industri, serta penguatan basis pajak di sektor-sektor yang masih tumbuh positif.

Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan upaya diversifikasi sumber penerimaan negara dan meminimalkan risiko yang timbul dari fluktuasi harga komoditas global, sehingga kestabilan penerimaan pajak dapat tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi yang menantang.(c@kra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *