MoneyTalk, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan bahwa mereka telah meningkatkan status penyelidikan awal terhadap PT Pertamina Patra Niaga terkait dugaan praktik monopoli dalam penyediaan avtur di bandara pada Jumat (27/09). Penyidikan ini dilakukan seiring dengan semakin tingginya harga avtur di Indonesia, yang dilaporkan sebagai yang tertinggi di Asia Tenggara. KPPU berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pimpinan PT Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga, untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan keputusan penyelidikan bernomor registrasi No. 21-89/DH/KPPU.LID.I/IX/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Penyelidikan awal ditetapkan KPPU usai rapat yang dilaksanakan pada 18 September 2024.
Selama pemeriksaan, penyelidik KPPU menemukan bukti awal dugaan pelanggaran Pasal 17 dan Pasal 19 huruf a dan atau d UU 5 Tahun 1999, masing-masing menyangkut monopoli dan penguasaan pasar. Penyelidikan awal terhadap PT Pertamina Patra Niaga juga didasari fakta soal tingginya harga avtur di Indonesia, bahkan tertinggi di Asia Tenggara.
“Faktor implementasi kebijakan, KPPU menduga adanya bentuk monopoli dalam penyediaan bahan bakar pesawat dapat menjadi faktor tingginya harga avtur,” begitu bunyi pernyataan resmi KPPU.
Dugaan praktik monopoli ini berfokus pada penguasaan pasar avtur yang sebagian besar dikuasai oleh Pertamina Patra Niaga. Saat ini, perusahaan ini memiliki pangsa pasar sebesar 99,9 persen dalam penyediaan avtur untuk penerbangan di Indonesia, memasok bahan bakar di 72 bandara komersial dan non-komersial. KPPU mencatat bahwa dalam proses penyelidikan, mereka menemukan bukti yang menunjukkan kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah penolakan tawaran kemitraan yang datang dari pengusaha baru yang ingin memasuki pasar avtur. KPPU menduga bahwa Pertamina Patra Niaga dan induknya, PT Pertamina, berusaha menghambat kehadiran pesaing baru, yang berpotensi mempersempit persaingan dan berdampak pada harga avtur yang tinggi.
Kenaikan harga avtur di Indonesia tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga dapat mempengaruhi sektor penerbangan secara keseluruhan. Dalam pernyataan resmi KPPU, dinyatakan bahwa tingginya harga avtur dapat menjadi faktor yang menyebabkan lonjakan biaya tiket pesawat, yang berdampak langsung pada mobilitas masyarakat. Oleh karena itu, KPPU menilai pentingnya adanya persaingan yang sehat dalam industri ini untuk memastikan harga yang lebih kompetitif dan akses yang lebih baik bagi pengguna jasa penerbangan.
Menurut Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 13/P/BPH Migas/IV/tahun 2008, suplai dan distribusi avtur seharusnya terbuka untuk semua pelaku usaha yang memenuhi syarat. Namun, KPPU mencatat adanya perilaku eksklusif dari Pertamina Patra Niaga yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk memasuki pasar avtur. Dengan adanya penyelidikan ini, diharapkan akan ada penegakan hukum yang tegas terhadap praktik bisnis yang tidak sehat dan mendorong transparansi serta keterbukaan di pasar avtur.
Dengan langkah KPPU yang semakin serius dalam menyelidiki dugaan praktik monopoli ini, diharapkan akan ada perubahan positif dalam cara pasar avtur beroperasi di Indonesia. Proses ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kompetitif dan adil bagi semua pelaku usaha. KPPU akan terus melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti dari berbagai pihak untuk memastikan bahwa semua pihak beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, penyelidikan ini merupakan momentum penting untuk meningkatkan persaingan di pasar avtur dan memastikan harga yang wajar bagi konsumen. Apakah Pertamina Patra Niaga akan mampu menjawab tantangan ini dan memperbaiki citranya di mata publik masih harus dilihat, tetapi jelas bahwa pengawasan terhadap praktik bisnis di sektor ini harus tetap diperkuat.(c@kra)





