Tindak Tegas Aparat yang Melakukan Kekerasan Terhadap Jurnalis

  • Bagikan
Tindak Tegas Aparat yang Melakukan Kekerasan Terhadap Jurnalis
Tindak Tegas Aparat yang Melakukan Kekerasan Terhadap Jurnalis

MoneyTalk, Jakarta – Kebebasan pers adalah salah satu pilar utama dalam menjaga demokrasi yang sehat dan berfungsi dengan baik. Di Indonesia, kebebasan pers telah diakui dan dilindungi oleh konstitusi serta sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, peristiwa penangkapan dan penganiayaan oleh parat kepolisian terhadap Herry Kabut di Manggarai, Nusa Tenggara Timur, mengingatkan kita tentang adanya ancaman serius terhadap kebebasan pers di lapangan.

Kasus ini tidak hanya merusak integritas penegakan hukum, tetapi juga menggambarkan tantangan yang dihadapi jurnalis ketika melaksanakan tugas profesional mereka dalam mengungkap kebenaran.

Pada tanggal 2 Oktober 2024, Herry Kabut, Pemimpin Redaksi Floresa, sedang meliput aksi protes warga Poco Leok terkait pematokan lahan untuk Proyek Geothermal. Ia ditangkap oleh aparat kepolisian Manggarai.

Proyek Geothermal ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikelola oleh PT PLN bersama dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai. Ketika warga Poco Leok menghadang pelaksanaan proyek tersebut, aparat keamanan yang mengawal proyek merespons dengan tindakan represif. Termasuk melakukan pemukulan dan penangkapan terhadap beberapa warga dan jurnalis.

Saksi mata melaporkan bahwa Herry Kabut, meskipun telah menjalankan tugas jurnalistiknya secara sah, diangkut secara paksa ke dalam mobil polisi, sambil dianiaya oleh aparat. Tindak kekerasan ini bahkan didokumentasikan oleh warga yang hadir di lokasi kejadian, meskipun aparat berusaha melarang pengambilan gambar dan video.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia yang terdiri dari berbagai organisasi jurnalis dan masyarakat sipil mengecam keras tindakan kekerasan dan penangkapan terhadap Herry Kabut serta warga lainnya. Mereka menilai, kejadian ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1). Pasal ini dengan tegas melarang penghambatan atau penghalangan terhadap jurnalis dalam melaksanakan tugas mereka. Ancaman pidana bagi pelanggaran ini mencakup hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, tindak kekerasan fisik yang dialami Herry Kabut masuk dalam kategori penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Dengan demikian, aparat yang terlibat dalam penganiayaan ini harus diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

Kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap jurnalis bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan ancaman terhadap demokrasi itu sendiri. Jurnalis memainkan peran penting sebagai pengawas publik (watchdog) yang menginformasikan masyarakat tentang berbagai peristiwa dan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Ketika jurnalis diintimidasi, diserang, atau bahkan ditangkap saat menjalankan tugas, publik kehilangan haknya untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan.

Tindakan represif seperti ini menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi jurnalis lainnya, yang mungkin akan merasa takut untuk meliput isu-isu sensitif atau berkonfrontasi dengan kekuatan negara. Hal ini juga dapat mendorong munculnya budaya sensor-diri (self-censorship) di kalangan jurnalis, yang berpotensi merusak kualitas laporan dan informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Menyikapi kasus ini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (03/10), menyerukan beberapa tindakan penting yang harus segera diambil.

Proses hukum yang tegas terhadap aparat yang terlibat dalam kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis. Tindakan aparat harus diproses secara hukum pidana dan kode etik yang berlaku, guna menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum.

Penghentian tindakan represif oleh Kapolri beserta jajarannya. Kekerasan, intimidasi, penggunaan gas air mata, serta penghalang-halangan terhadap jurnalis yang melaksanakan tugasnya harus segera dihentikan. Tindakan represif ini hanya akan memperburuk citra kepolisian dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Penarikan personel TNI yang tidak sesuai dengan kewenangannya. Dalam pengamanan sipil, keterlibatan TNI perlu dibatasi, karena tugas dan tanggung jawab utama mereka adalah menjaga pertahanan negara, bukan mengendalikan warga sipil.

Investigasi menyeluruh oleh Kapolri dan Panglima TNI untuk mengusut tuntas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan. Investigasi ini harus dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab, sehingga pelaku kekerasan dapat dihukum sesuai peraturan yang berlaku.

Dukungan bagi korban kekerasan agar melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami selama peliputan. Ini penting untuk memastikan bahwa setiap insiden tercatat secara resmi dan dapat diproses secara hukum, sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Kasus penangkapan Herry Kabut adalah ujian bagi penegakan hukum dan perlindungan jurnalis di Indonesia. Pemerintah, melalui aparat keamanan, harus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak jurnalis untuk melaksanakan tugas mereka secara bebas dan tanpa rasa takut. Hanya dengan demikian, kebebasan pers sebagai salah satu fondasi demokrasi dapat terus dipertahankan.

Sementara itu, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung jurnalis yang berani mengungkap kebenaran. Kolaborasi antara organisasi masyarakat sipil, media, dan publik secara umum menjadi krusial dalam mendorong akuntabilitas aparat keamanan dan melindungi hak-hak dasar yang dijamin oleh undang-undang.

Dengan langkah-langkah yang tepat dan tegas, diharapkan kejadian seperti yang menimpa Herry Kabut tidak lagi terulang, dan Indonesia dapat terus maju sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan pers.(c@kra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *