Sidang Sengketa Pemilihan Dewan Kota Kembali Digelar di PTUN Jakarta Timur. 

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Jakarta Timur – Sidang sengketa pemilihan dewan kota kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Rabu, 4 Juni 2025. Persidangan dihadiri oleh pihak penggugat, tergugat, serta pihak intervensi.

Agenda kali ini merupakan jadwal terakhir untuk pengumpulan bukti tertulis dan penyampaian keterangan saksi dari masing-masing pihak.

Pihak penggugat dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa mereka masih akan menyerahkan sejumlah bukti tertulis tambahan yang baru ditemukan. Bukti-bukti tersebut dinilai penting untuk semakin menguatkan gugatan yang diajukan.

“Sidang hari ini seharusnya menjadi kesempatan terakhir bagi para pihak untuk menyerahkan bukti dan menghadirkan saksi. Rencananya, putusan akan dibacakan pada akhir bulan ini,” ujar pimpinan majelis hakim.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa pendapat ahli tidak wajib disampaikan secara langsung di persidangan. “Pendapat dapat disampaikan secara tertulis, selama disusun secara komprehensif dan spesifik,” jelasnya.

Ditempat terpisah iswadi yg pernah menjadi ketua FKDM Kota Jakarta Barat 2020-2022 berkomentar Para tergugat yg seharusnya menghadirkan saksi ternyata tidak juga bisa menghadirkan saksi fakta terkait kekisruhan pemilihan Dewan Kota. Ini membuktikan apa2 telah disampaikan disidang sebelumnya menjadi benar.

Cawe2 walikota terlalu terlihat. Untuk itu gubernur hendaknya segera mengevaluasi walikota jakarta barat. Copot segera walikota barat, ini berbahaya nanti penilaian masyarakat terhadap gubernur Pramono akan jelek.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 09.00 WIB dengan agenda penyampaian bukti lanjutan dari para pihak.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *