Perjanjian Swap Bilateral Bank Indonesia dan Bank of Korea Diperpanjang

  • Bagikan
Ilustrasi - Foto: Snowing/Freepik

JAKARTA, MoneyTalk – Bank Indonesia dan Bank of Korea menyepakati perpanjangan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara (Bilateral Currency Swap Arrangement – BCSA)[1] pada hari ini (6/3).

Perjanjian ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea, RHEE, Chang Yong.

Perjanjian BCSA tersebut memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal masing-masing negara antara kedua bank sentral hingga senilai KRW10,7 triliun atau Rp115 triliun.

Kesepakatan ini bertujuan untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi Indonesia dan Korea Selatan.

Secara khusus, kerja sama juga akan mendukung penyelesaian transaksi perdagangan menggunakan mata uang lokal antar kedua negara sekalipun dalam kondisi krisis, guna mendukung stabilitas keuangan regional.

Perjanjian kerja sama BCSA Bank Indonesia dan Bank of Korea pertama kali ditandatangani pada Maret 2014 dan telah beberapa kali diperpanjang masa berlakunya.

Kesepakatan perpanjangan perjanjian kali ini akan berlaku efektif selama 3 (tiga) tahun, mulai tanggal 6 Maret 2023 hingga 5 Maret 2026, dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan kedua bank sentral.

Perjanjian ini merefleksikan kuatnya hubungan ekonomi kedua negara, termasuk kerja sama bidang keuangan antara kedua bank sentral.[MT]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *