JAKARTA, MoneyTalk – Program Penilaian Peringkat Kerja atau yang biasa disebut sebagai PROPER merupakan upaya yang telah diinisiasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pengendalian perubahan iklim di Indonesia.
Sehubungan dengan pemerintah Indonesia yang kini berambisi untuk mencapai net zero emission maksimal pada tahun 2060, hal ini perlu didukung oleh berbagai pihak khususnya sektor lingkungan.
Dalam tulisannya di SolarWarrior, Rr. Maharani Vania Tinandia memaparkan jika PROPER merupakan Program Penilaian Peringkat Kerja Perusahaan yang dikembangkan oleh KLHK berhasil meraih top 45 inovasi terbaik di Indonesia dan menjadi pelengkap yang bersinergi dengan instrumen lingkungan hidup lainnya agar lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaannya.
PROPER juga sudah diakui oleh dunia, salah satunya adalah Bank Dunia dan juga dijadikan bahan studi kasus di Harvard Institute for International Development. Serta PROPER juga dijadikan panutan oleh beberapa negara di Asia, Amerika latin, dan Afrika.
Program PROPER ini berawal dari hadirnya PROKASIH (Program Kali Bersih) yang diusung di tahun 1989, yang bertujuan untuk peningkatan kualitas air sungai yang terkena pencemaran lingkungan.
Dari PROKASIH tersebut dapat dipelajari bahwa peran masyarakat dan informasi dalam pengendalian limbah pabrik sangatlah penting, sehingga pada tahun 1995 dikembangkanlah PROPER dengan memanfaatkan peran masyarakat untuk mengontrol perusahaan yang bertujuan agar perusahaan menaati peraturan perundangan dalam pelestarian lingkungan melalui instrumen insentif dan disinsentif reputasi perusahaan.
Program PROPER juga merupakan perwujudan dari pemerintah untuk menerapkan prinsip-prinsip dari Good Governance yang terbentuk dari beberapa indikator yaitu transparansi, keadilan, berakuntable, dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.
Program PROPER yang berhasil membantu menurunkan emisi Gas Rumah Kaca di Indonesia sebesar 112,9 juta ton CO2eq pada tahun 202 ini memiliki 5 tingkatan.
Dimulai dari yang tertinggi yaitu PROPER Emas, ketika perusahaan telah secara konsisten melaksanakan keunggulan dalam produksi dan jasa, serta melakukan tindakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Kemudian ada PROPER Hijau, bahwa perusahaan telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih baik dari yang dipersyaratkan dalam peraturan. Untuk PROPER Biru, perusahaan telah melakukan pengelolaan lingkungan sesuai yang dipersyaratkan di peraturan perundang-undangan.
PROPER Merah, ketika perusahaan telah melakukan pengelolaan lingkungan namun belum sesuai dengan peraturan perundangan.
Hingga PROPER Hitam, ketika perusahaan secara sengaja melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta melakukan sanksi administrasi dan jika sebuah perusahaan mendapatkan warna hitam secara berturut-turut, maka perusahaan itu bisa dituntut bahkan dihentikan.
Salah satu perusahaan yang dianugerahi penghargaan PROPER emas dari KLHK adalah perusahaan pertambangan batubara terbesar ketiga di Indonesia, Kideco, setelah sebelumnya mendapatkan 5 kali penghargaan hijau.
Salah satu upaya yang dilakukan Kideco adalah efisiensi energi dan penurunan emisi dengan cara menerapkan Energi Baru Terbarukan (EBT), yaitu pemasangan PLTS dengan Solar PV system untuk menerapkan penggunaan energi ramah lingkungan.
PLTS menjadi energi alternatif yang dinilai cocok untuk dikembangkan di Indonesia karena letak Indonesia yang berada di garis khatulistiwa karena memungkinkan negara ini untuk mendapatkan energi matahari secara langsung.
Dalam pengaplikasiannya Kideco menunjuk resmi PT Sumber Energi Surya Nusantara (SESNA) untuk mewujudkan pembangunan PLTS sebagai upaya meningkatkan efisiensi biaya listrik.
PLTS yang diaplikasikan untuk Kideco adalah instalasi offgrid genset system yaitu sistem pembangkit listrik yang hanya menggunakan energi matahari sebagai satu-satunya sumber energi utama dengan menggunakan panel surya untuk menghasilkan energi listrik sesuai kebutuhannya dengan menggunakan Solar PV Hybrid, dengan sistem pengaturan operasi secara otomatis antara PLTS, Sistem Penyimpanan Energi Baterai dan PLTD.
PLTS yang dibangun di kalimantan tersebut dimulai sejak Maret 2021 dan berakhir di Desember 2021, dibangun menggunakan system rooftop system yang berada di atap dan dan ground mounted system yang berada di tanah dengan kapasitas solar PV sebesar 409 kWp dan kapasitas penyimpanan energi baterai sebesar 200 kWh.
Pembangunan PLTS ini diharapkan dapat memicu dan memacu perusahaan-perusahaan lainnya untuk merealisasikan program green mining dan beralih menggunakan EBT yang selain dapat memberikan listrik yang lebih efisien, tentunya dapat menjadi solusi dalam krisis energi di Indonesia kini, selaras dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk mencapai net zero emission pada tahun 2060 nanti.