Ngeri, Lukman Edy Serahkan Berkas Penolakan Hasil Muktamar ke Kemenkumham
MoneyTalk, Jakarta – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy, bersama dengan sejumlah fungsionaris PKB, secara resmi menyerahkan berkas penolakan hasil Muktamar VI PKB ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Penolakan tersebut dilandasi oleh dugaan pelanggaran aturan dan prosedur dalam penyelenggaraan muktamar, khususnya terkait penetapan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum PKB.
Bahwa banyak ketidakpatuhan terhadap aturan partai dan mekanisme internal yang telah diabaikan selama muktamar berlangsung.
Hasil Muktamar VI PKB dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, serta peraturan perundang-undangan terkait partai politik,” ujar Lukman Edy.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Lukman Edy menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan permasalahan ini kepada majelis hakim DPP PKB untuk segera diperiksa dan diputuskan.
Mereka menekankan bahwa penyelesaian konflik internal PKB ini harus berdasarkan keadilan dan peraturan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kemenkumham No. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Pengurus Partai Politik.
Lukman Edy juga mengungkapkan bahwa konflik internal ini telah menyebabkan kekosongan kepemimpinan yang mempengaruhi berbagai tahapan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Kepastian mengenai kepengurusan yang sah sangat penting, agar tidak menimbulkan kerugian pada pihak ketiga, terutama pasangan calon kepala daerah yang harus mendaftarkan diri ke KPU,” tambahnya. Lukman Edy
Kemenkumham, dalam responsnya, menyatakan akan memverifikasi laporan tersebut dan memastikan bahwa konflik internal PKB diselesaikan sebelum memberikan hak akses kepada pengurus partai yang terdaftar.
Apabila ditemukan adanya konflik yang belum terselesaikan, Kemenkumham berhak menahan proses verifikasi hingga adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pihak Lukman Edy berharap agar Kemenkumham dapat bertindak adil dan sesuai prosedur hukum dalam menangani kasus ini. Mereka juga meminta semua pihak, termasuk pemerintah, untuk tidak melakukan intervensi yang dapat memperkeruh situasi di internal PKB.
Penyerahan berkas ini menandai langkah awal dari proses hukum yang kemungkinan akan berlangsung panjang, terutama mengingat pentingnya stabilitas dan kepastian hukum dalam konteks persiapan Pilkada serentak 2024.(c@kra)