MoneyTalk.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa Penjabat (Pj) kepala daerah akan memimpin suatu daerah jika hasil Pilkada 2024 di wilayah tersebut memenangkan kotak kosong daripada calon tunggal.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa apabila pasangan calon tunggal tidak memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, sesuai ketentuan Pasal 54 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), maka daerah tersebut akan dipimpin oleh Pj hingga pemilihan selanjutnya pada tahun 2029.
“Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029. Selama periode pemerintahan pasca Pilkada 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara,” ujar Idham Holik, Jumat (30/08/).
Penjabat tersebut dapat berganti-ganti selama periode 2024-2029 sesuai dengan kebijakan pemerintah, namun tetap akan ada Pj yang memimpin daerah hingga Pilkada berikutnya.
Sebelumnya, KPU RI mencatat bahwa terdapat 43 daerah dengan bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah tunggal sejak pendaftaran dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
“Jumlah ini berdasarkan data yang sudah dicek kembali,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Sabtu (31/08).
Meskipun jumlah paslon tunggal meningkat dibandingkan Pilkada 2020 yang hanya berjumlah 25 calon tunggal, persentase jumlah paslon tunggal justru menurun.
Pada Pilkada 2020, sebanyak 25 calon tunggal tersebar di 270 daerah (9,26 persen), sementara pada Pilkada 2024, sebanyak 43 bakal paslon tunggal tersebar di 545 daerah (7,89 persen).
Menurut Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, KPU provinsi/kabupaten/kota yang menerima pendaftaran calon tunggal dapat memperpanjang masa pendaftaran.
Partai politik masih memiliki kesempatan untuk menggeser koalisi dan dukungannya ke bakal paslon lain, asalkan memenuhi ambang batas (threshold) pencalonan di wilayah masing-masing. Langkah ini diambil untuk menekan jumlah pilkada calon tunggal versus kotak kosong yang berpotensi terjadi di banyak daerah.(c@kra)