Ada Skandal Dalam Proyek Penataan Kawasan Stasiun Manggarai Pemprov DKI Jakarta Senilai Rp 23,4 M
MoneyTalk,Jakarta – Temuan ini betul betul mengejutkan. Dalam dokumen yang diterima oleh tim MoneyTalk mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp125.414.381 dalam proyek penataan kawasan Stasiun Manggarai.
Proyek ini dilaksanakan oleh PT JK, yang ditunjuk oleh PT CL melalui kontrak nomor 004/SPK-CLC/MGR-CTR/I/2021 tertanggal 4 Januari 2021, dengan nilai kontrak sebesar Rp23.470.048.800.
Wow Besar sekali yaa…
Kendati laporan resmi dari KJPP K dan R menyatakan bahwa nilai pekerjaan sudah sesuai dengan kontrak tanpa kelebihan atau kekurangan, temuan tim MoneyTalk menunjukkan sebaliknya.
Selanjutnya,Kekurangan volume ini juga diakui dalam audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Fakta ini kemudian diresmikan dalam Berita Acara Penyerahan Fakta (BAPF) yang disepakati oleh PT JK, Manajemen Konstruksi (MK), dan KJPP.
Kekurangan volume pekerjaan ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam pengawasan dan kontrol terhadap proyek infrastruktur yang dibiayai oleh pemerintah. Meskipun nilai kekurangan ini mungkin terlihat kecil dalam konteks total anggaran proyek, hal ini tetap menunjukkan potensi kerugian yang tidak bisa dianggap remeh.
Pengakuan dari pihak terkait mengenai kekurangan ini menunjukkan bahwa ada celah dalam sistem yang seharusnya memastikan pelaksanaan proyek infrastruktur sesuai dengan rencana. Transparansi dan akuntabilitas menjadi sorotan utama, mengingat proyek ini melibatkan dana publik yang besar.
Namun, langkah korektif yang diambil setelah temuan ini tetap patut diapresiasi. Meskipun demikian, pertanyaan besar yang muncul adalah mengapa kekurangan ini tidak terdeteksi lebih awal, dan apakah ada faktor-faktor lain yang luput dari pengawasan selama pelaksanaan proyek.
Kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek-proyek infrastruktur, terutama dalam hal pengawasan yang lebih ketat dan audit yang lebih mendalam. Tanpa itu, proyek-proyek serupa berisiko mengalami masalah serupa, yang pada akhirnya dapat merugikan publik.
Dan temuan ini, boleh kok ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.Monggo Pak Jaksa.