Benarkah Menkumham Sudah Tandatangani SK Kepengurusan Baru PKB Muktamar Bali

0

MoneyTalk, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, telah menandatangani surat keputusan (SK) terkait kepengurusan baru Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hasil Muktamar yang digelar di Bali pada 24-25 Agustus 2024. SK tersebut merupakan pengesahan resmi dari pemerintah terhadap susunan kepengurusan baru partai tersebut.

Supratman menyatakan bahwa pihaknya akan melayani setiap permohonan pengesahan partai politik yang diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). “Kami akan melayani permohonan pengesahan sesuai prosedur yang berlaku. Jika semua syarat sudah dipenuhi, kami tentu akan menindaklanjutinya,” ujar Supratman, di Jakarta, pada Selasa (04/09).

Namun, Supratman Andi Agtas enggan memberikan komentar lebih jauh terkait detail struktur kepengurusan baru PKB yang disahkan setelah Muktamar Bali. Beliau juga tidak bersedia menanggapi isu mengenai rencana pelaksanaan muktamar ulang yang diusulkan oleh sejumlah elite PKB yang merasa tidak puas dengan hasil Muktamar Bali.

“Saya tidak akan berkomentar terkait hal tersebut. Yang jelas, kami melayani semua permohonan yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang sudah kami sahkan adalah yang memenuhi persyaratan,” tegas Supratman.

Selain itu, Supratman berharap agar seluruh elemen di internal PKB bisa segera mencapai rekonsiliasi untuk menjaga stabilitas partai dan memastikan organisasi dapat menjalankan fungsinya dengan baik. “Mudah-mudahan mereka bisa segera rekonsiliasi, dan akhirnya semua organisasi dapat berjalan sesuai dengan fungsinya,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Kemenkumham tidak bisa menahan atau memperlambat permohonan yang diajukan oleh partai politik mana pun selama persyaratan sudah dipenuhi. “Kami tidak bisa menahan-nahan pengesahan jika semua persyaratan telah dipenuhi dan penelitian sudah dilakukan. Kami bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Supratman.

Seiring dengan pengesahan kepengurusan baru hasil Muktamar Bali, muncul juga kabar tentang adanya muktamar tandingan yang akan digelar oleh sejumlah elite PKB yang tidak setuju dengan hasil Muktamar tersebut. Gus Yaqut, salah satu tokoh penting PKB, menyatakan bahwa muktamar selain di Bali adalah ilegal, dan menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan di internal partai.

Namun, berbagai pihak dari kubu oposisi internal PKB mengungkapkan kekecewaannya dan berencana untuk menggelar muktamar ulang. Hal ini menunjukkan bahwa konflik internal PKB masih belum sepenuhnya reda.

Ke depan, PKB diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan internalnya dan kembali fokus pada konsolidasi organisasi serta persiapan untuk menghadapi berbagai agenda politik mendatang, termasuk Pilkada dan Pemilu 2024.(c@kra)

Leave A Reply

Your email address will not be published.