RUU Perampasan Aset, Menkumham Siap Laporkan ke Presiden Prabowo

  • Bagikan
RUU Perampasan Aset, Menkumham Siap Laporkan ke Presiden Prabowo
RUU Perampasan Aset, Menkumham Siap Laporkan ke Presiden Prabowo

MoneyTalk, Jakarta – Pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan langkah penting dalam upaya memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya melalui rancangan peraturan yang tegas. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengumumkan bahwa ia akan segera melaporkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini didorong oleh berbagai pihak yang mendesak agar RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk periode 2024-2029.

RUU Perampasan Aset ini diusulkan sebagai instrumen hukum baru yang bertujuan memperkuat sistem hukum Indonesia dalam menyita aset-aset yang diperoleh dari hasil kejahatan. Hal ini dipandang sebagai solusi untuk memastikan bahwa kekayaan negara yang dicuri bisa kembali ke tangan publik. Namun, meskipun urgensi RUU ini disepakati oleh banyak pihak, masuknya ke dalam Prolegnas masih harus menunggu usulan resmi dari Komisi III DPR RI.

Sebagai Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas memainkan peran penting dalam memastikan RUU yang krusial ini mendapat perhatian dari eksekutif dan legislatif. Melalui laporannya kepada Presiden Prabowo, Supratman berupaya menyoroti urgensi dan potensi dampak positif yang bisa dihasilkan oleh RUU Perampasan Aset ini. Dengan dorongan dari pemerintah, RUU ini diharapkan bisa segera mendapatkan prioritas untuk dibahas dalam DPR.

Jika disetujui, RUU Perampasan Aset akan memberi wewenang kepada negara untuk menyita aset yang diduga diperoleh dari tindakan kriminal, seperti korupsi, pencucian uang, perdagangan narkoba, hingga tindak pidana ekonomi lainnya. Melalui peraturan ini, diharapkan proses pengembalian aset negara bisa dilakukan lebih cepat dan efisien, tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Supratman menegaskan bahwa RUU ini sejalan dengan semangat pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo yang berkomitmen memberantas korupsi dan menyelamatkan keuangan negara. Dengan dukungan penuh dari Presiden, diharapkan RUU ini bisa segera menjadi prioritas dalam agenda legislatif.

Walaupun urgensi RUU Perampasan Aset sudah diakui, masuknya ke dalam Prolegnas 2024-2029 masih harus melewati beberapa tahapan di DPR. Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengingatkan bahwa RUU ini membutuhkan persetujuan dan usulan dari Komisi III DPR RI, yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam bidang hukum dan perundang-undangan. Komisi III, yang di dalamnya beranggotakan para legislator yang menangani masalah hukum, HAM, dan keamanan, menjadi alat kelengkapan dewan yang paling berkompeten untuk mengajukan RUU ini.

Ketua Baleg DPR menyatakan bahwa pihaknya siap mengakomodasi jika Komisi III mengusulkan RUU Perampasan Aset untuk dimasukkan dalam Prolegnas. Menurutnya, langkah ini harus dilakukan agar pembahasan dapat berjalan secara sistematis dan sesuai prosedur. Selain itu, jika Komisi III memberikan lampu hijau, maka RUU ini berpeluang untuk segera disahkan dan diterapkan dalam periode legislatif yang baru.

RUU Perampasan Aset diusulkan untuk menjawab tantangan besar yang dihadapi dalam proses hukum terhadap kasus korupsi dan kejahatan ekonomi. Selama ini, proses pengembalian aset hasil kejahatan kerap menemui hambatan karena panjangnya proses hukum dan tuntutan pembuktian yang rumit. Dengan adanya undang-undang ini, negara diharapkan memiliki wewenang lebih untuk mengambil alih aset yang diduga berasal dari kejahatan tanpa harus menunggu proses hukum yang panjang.

Selain itu, undang-undang ini dapat mendorong upaya pemerintah dalam mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan ekonomi, yang selama ini masih bisa memanfaatkan celah hukum untuk menyembunyikan aset-aset hasil kejahatan. Langkah ini juga akan membawa manfaat ekonomi bagi negara, karena aset-aset yang disita dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik, misalnya melalui pengembalian ke kas negara atau digunakan dalam program-program sosial.

Namun, di samping manfaatnya, RUU ini juga menghadapi tantangan dalam penerapannya. Salah satu kekhawatiran adalah potensi penyalahgunaan wewenang jika proses penyitaan aset dilakukan tanpa pengawasan ketat. Oleh karena itu, beberapa kalangan mengusulkan agar aturan pelaksanaan yang ketat dan transparansi menjadi bagian dari undang-undang ini, agar tetap terjamin keadilannya.

Setelah laporan dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas diterima oleh Presiden Prabowo, langkah selanjutnya adalah menunggu respon dari Presiden serta tindak lanjut di DPR. Jika Presiden menyetujui usulan ini, maka pemerintah dapat mendorong agar Komisi III segera mengajukan RUU ini ke Badan Legislasi DPR RI.

Dengan dukungan dari pemerintah dan DPR, diharapkan RUU Perampasan Aset bisa segera masuk dalam Prolegnas 2024-2029. Jika RUU ini berhasil disahkan, Indonesia akan memiliki perangkat hukum baru yang lebih efektif dalam memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.

RUU Perampasan Aset adalah langkah konkret dalam memperkuat sistem hukum Indonesia agar lebih responsif terhadap kejahatan ekonomi yang merugikan negara. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia bisa lebih efektif, memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, serta mengembalikan aset-aset yang seharusnya menjadi milik publik. Dukungan dari semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif, sangat diperlukan untuk mewujudkan RUU ini sebagai undang-undang yang dapat mengawal integritas dan transparansi dalam pengelolaan kekayaan negara.(c@kra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *