Self-Assessment Pajak Hotel di Bogor Menguntungkan Hotel Besar
MoneyTalk,Jakarta — Sistem self-assessment dalam pemungutan Pajak Hotel di Kabupaten Bogor ternyata menyimpan banyak persoalan. Berdasarkan penelusuran MoneyTalk, ada celah besar dalam akurasi pelaporan pajak yang dapat berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah.
Pada 2022, pendapatan Pajak Hotel berhasil mencapai Rp107,4 miliar, melampaui target yang ditetapkan. Namun, di balik pencapaian ini, ada masalah signifikan yang harus segera ditangani.
Self-assessment, yang seharusnya memungkinkan pelaku usaha menghitung sendiri pajak yang harus dibayar, tampaknya tidak berjalan sesuai harapan.
Investigasi tim kami mengungkapkan bahwa beberapa hotel di Kabupaten Bogor justru gagal memenuhi kewajibannya secara tepat waktu. Salah satu hotel yang terletak di pusat kota bahkan diketahui belum membayar pajak selama dua bulan berturut-turut.
Kekurangan pembayaran pajak yang ditemukan pada empat hotel di Kabupaten Bogor mencapai Rp308 juta. Meski jumlah ini mungkin terlihat kecil jika dibandingkan dengan total pendapatan pajak daerah, kasus ini mencerminkan ketidakpatuhan yang lebih luas di sektor perhotelan.
Hal ini bisa mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan oleh pemerintah daerah, terutama dalam memastikan pajak hotel dilaporkan dan dibayar secara akurat.
Tim investigasi MoneyTalk juga menyoroti minimnya sanksi yang efektif untuk hotel yang tidak melaporkan atau membayar pajak dengan benar. Sanksi bunga sebesar 2% per bulan mungkin tidak cukup memberikan efek jera, mengingat potensi keuntungan yang didapat oleh hotel jauh lebih besar daripada denda tersebut.
Dalam kasus yang kami temukan, salah satu hotel bahkan berhasil menghindari pembayaran hingga ratusan juta rupiah tanpa konsekuensi hukum yang berarti.
Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan pajak hotel juga memicu spekulasi bahwa ada praktik penghindaran pajak yang terjadi secara sistematis. Jika dibiarkan tanpa pengawasan yang lebih ketat, Kabupaten Bogor dapat kehilangan pendapatan yang seharusnya menjadi hak pemerintah dan masyarakat.
Untuk mencegah kerugian lebih lanjut, pemerintah daerah perlu meninjau kembali kebijakan self-assessment. Mungkin saatnya beralih ke sistem yang lebih transparan, misalnya dengan audit reguler oleh pihak independen yang tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak tertentu. Selain itu, penting juga memperkuat sistem teknologi untuk melacak pendapatan secara otomatis.
Dalam jangka panjang, sistem pemungutan pajak yang lebih transparan dan akurat tidak hanya akan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah. Kabupaten Bogor harus segera mengambil langkah konkret agar tidak terjebak dalam ketidakpatuhan yang merugikan.