Munaslub Kadin 2024 Digelar, Tim Arsjad Rasjid: Ilegal dan Tidak Sesuai AD/ART
MoneyTalk, Jakarta – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menegaskan bahwa penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin pada Maret 2024 dinilai sebagai tindakan ilegal dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Menurut Tim Arsjad Rasjid, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin, Dhaniswara Harjono saat konferensi Per pads Minggu (15\09), Munaslub tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan organisasi.
Dalam pernyataannya, Dhaniswara menjelaskan bahwa hingga saat ini, Ketua Umum Kadin Indonesia yang sah adalah Arsjad Rasjid, yang terpilih secara sah dalam Musyawarah Nasional (Munas) di Kendari pada tahun 2021. Keabsahan tersebut juga telah diperkuat oleh Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2022, yang mengatur kepemimpinan organisasi Kadin Indonesia.
Menurut Dhaniswara, penyelenggaraan Munaslub hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran prinsipil terhadap AD/ART, seperti penyelewengan keuangan atau perbendaharaan organisasi, serta tidak berfungsinya Dewan Pengurus. Dalam hal ini, pihaknya menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum atau alasan yang sah untuk menyelenggarakan Munaslub pada Maret 2024.
“Kami sangat prihatin dengan adanya Munaslub ini yang diselenggarakan pada 14 Maret 2024. Munaslub ini jelas ilegal dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik di internal organisasi maupun peraturan negara,” ujar Dhaniswara.
Tim hukum Kadin juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam penyelenggaraan Munaslub ilegal tersebut. Mereka berkomitmen untuk menegakkan aturan sesuai dengan AD/ART dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami akan melakukan investigasi dan menempuh jalur hukum untuk memastikan bahwa tindakan-tindakan pelanggaran hukum ini tidak dibiarkan begitu saja. Pihak-pihak yang terlibat dalam Munaslub ilegal ini akan dikenakan sanksi organisasi dan, jika diperlukan, tindakan hukum lebih lanjut,” lanjut Dhaniswara.
Dalam AD/ART Kadin, Munaslub hanya bisa diselenggarakan jika Dewan Pengurus dinilai tidak berfungsi atau melanggar ketentuan organisasi. Namun, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, seperti pemberian peringatan kepada Dewan Pengurus yang kemudian harus ditindaklanjuti dalam waktu 30 hari. Jika peringatan tersebut diabaikan, barulah bisa diajukan Munaslub setelah pleno Dewan Pengurus memberikan persetujuan.
Dhaniswara menyayangkan bahwa proses formal seperti ini tidak dilaksanakan oleh pihak yang menyelenggarakan Munaslub, sehingga menimbulkan kegelisahan di kalangan pengusaha dan anggota Kadin di seluruh Indonesia. “Mayoritas anggota Kadin, terutama dari daerah, tidak mengakui Munaslub ini. Jadi, klaim dari pihak penyelenggara bahwa mereka mewakili mayoritas adalah tidak berdasar dan cenderung manipulatif,” jelasnya.
Tim Arsjad Rasjid menegaskan bahwa Kadin di bawah kepemimpinan Arsjad Rasjid tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan kepastian hukum di dunia usaha Indonesia. Organisasi Kadin diharapkan dapat terus menjadi wadah bagi para pengusaha untuk berkontribusi dalam memajukan perekonomian nasional, terutama menjelang Indonesia Emas 2045.
“Kita tidak boleh terpecah belah oleh kepentingan-kepentingan pribadi atau kelompok kecil. Dunia usaha membutuhkan kepemimpinan yang stabil dan berbasis pada aturan hukum yang jelas. Kami akan terus berjuang demi kemajuan ekonomi Indonesia, sesuai dengan visi Indonesia Emas 2045,” pungkas Dhaniswara.
Dengan demikian, pihak Kadin di bawah pimpinan Arsjad Rasjid berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini melalui jalur hukum, demi menjaga integritas organisasi dan memberikan kepastian hukum bagi anggotanya.(c@kra)