Ngeri nih….Lazada Tersangkut Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Berdasarkan informasi di laman Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tertanggal (27/05), kembali menyoroti pelaku usaha di pasar digital, dan kali ini giliran Lazada Indonesia atau PT Ecart Webportal Indonesia yang terlibat dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan bukti awal yang cukup untuk memulai penyelidikan atas dugaan aktivitas bisnis yang tidak sehat oleh platform e-commerce besar tersebut.

Penemuan ini muncul di tengah fokus KPPU untuk memperketat pengawasan terhadap sektor digital, yang dianggap sangat berpengaruh terhadap perilaku persaingan usaha di Indonesia.

Lazada Indonesia disorot setelah adanya indikasi bahwa platform tersebut terlibat dalam praktik diskriminatif yang dapat menghambat persaingan usaha sehat.

Praktik ini juga dinilai berpotensi merugikan konsumen dengan mengurangi pilihan mereka dan memberikan keunggulan tidak adil kepada mitra atau produk tertentu di platform Lazada.

Dan Temuan adanya praktek Diskriminasi di Lazada Indonesia karena KPPU telah memantau aktivitas Lazada sejak tahun 2021.

Kemudian temuan praktek diskriminasi ini,bila memenuhi syarat bisa dilanjutkan dengan penyelidikan dan dilanjutkan ke tahap pemberkasan serta persidangan.

Dan yang lebih gawat, Jika KPPU berhasil membuktikan bahwa Lazada melanggar aturan persaingan usaha, mereka dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999.

Sanksi tersebut termasuk denda hingga 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan mereka selama masa pelanggaran berlangsung.

“Jika terbukti melanggar, Lazada harus siap menghadapi konsekuensi hukum yang tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa.

Selain itu, Fanshurullah Asa menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran semacam ini penting untuk menjaga ekosistem pasar digital yang sehat. “Kami tidak ingin ada pelaku usaha yang menggunakan kekuasaan atau posisinya untuk menindas pesaing atau merugikan konsumen. Pasar digital harus menjadi tempat yang adil bagi semua pemain,” jelasnya.

Dengan penyelidikan yang sedang berlangsung, hasil akhir dari kasus ini akan menjadi penentu penting bagi masa depan regulasi di sektor digital Indonesia.(c@kra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *