Tok ! PT Bundamedik, Tbk. Melanggar UU Persaingan Usaha
MoneyTalk, JaKarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Bundamedik, Tbk. terkait pelanggaran persaingan usaha dalam akuisisi PT Pintu Ilmu.
Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Bundamedik, Tbk. terbukti melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 29 jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010 terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Pintu Ilmu.
Akibat pelanggaran ini, PT Bundamedik, Tbk. dijatuhi denda administratif sebesar Rp5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).
Perkara ini berawal dari proses pengambilalihan saham PT Pintu Ilmu oleh PT Bundamedik, Tbk, yang dilakukan berdasarkan Akta Nomor 03 tanggal 30 Desember 2021 oleh Notaris Alia Ghanie, S.H., di Palembang.
PT Bundamedik, Tbk. membeli 19.800 lembar saham atau 99% dari total saham PT Pintu Ilmu senilai Rp2.970.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah). Akuisisi ini dilakukan sebagai bagian dari strategi PT Bundamedik, Tbk. untuk memperluas cakupan layanan kesehatan dan memperkuat ekosistem layanan kesehatan di berbagai wilayah di Indonesia.
Namun, dalam proses akuisisi ini, PT Bundamedik, Tbk. terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan sidan ini dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq, S.T. sebagai Ketua Majelis Komisi, dengan anggota Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., dan Dr. Rhido Jusmadi, S.H., M.H., Komisi mempertimbangkan beberapa hal sebelum menjatuhkan sanksi.
Selanjutnya, PT Bundamedik, Tbk. diwajibkan melaksanakan putusan ini dalam waktu 30 hari sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)(c@kra)