MoneyTalk, Jakarta – Melalui laman resmi KPPU tertanggal (26/06), PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) secara resmi mengakui telah melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a.
Pelanggaran ini terkait dengan dugaan monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan dalam layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee.
Kedua perusahaan menerima berbagai poin perubahan perilaku yang telah ditetapkan oleh Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang yang digelar pada 25 Juni 2024 di Kantor KPPU, Jakarta.
Kasus ini bermula dari temuan KPPU terkait praktik-praktik yang dilakukan oleh Shopee dan Shopee Express dalam mengendalikan pasar jasa pengiriman.
Kedua perusahaan ini diduga melakukan monopoli dengan menyalahgunakan posisi dominan mereka untuk memprioritaskan layanan pengiriman Shopee Express di platform Shopee. Sedangkan pemain jasa logistik lain yang tidak diberikan akses yang sama dengan Shopee Express.
Dari Kasus ini, Shopee mengajukan usulan Perubahan Perilaku kepada KPPU, sebagai bentuk tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang telah disusun oleh investigator KPPU.
Dalam usulan tersebut, Shopee dan Shopee Express bersedia mengaku kesalahan dan menerima beberapa syarat yang diusulkan oleh Majelis Komisi.
Majelis Komisi meminta harus ada kewajiban yang dijalankan oleh Shopee dan Shopee Express, termasuk memastikan bahwa ke depannya tidak ada lagi diskriminasi terhadap penyedia layanan kurir lain di platform Shopee.
Mereka juga harus memastikan bahwa algoritma pemilihan kurir di aplikasi e-commerce tidak lagi berpihak secara eksklusif pada Shopee Express.
Dan Ketua Majelis Komisi, Aru Armando, menyatakan bahwa pengakuan dari Shopee dan Shopee Express ini merupakan langkah positif untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih adil di Indonesia.(c@kra)




