MoneyTalk,Jakarta – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor melakukan lelang Peningkatan Jalan Kandang Roda – Pakansari dengan pagu anggaran sebesar Rp.97.974.310.650
Dan lelang ini Diikuti 95 Perusahaan, dan hanya 5 Perusahaan yang mengajukan penawar harga. Dari 5 perusahaan ini, 2 perusahaan kalah karena tidak memenuhi administrasi yang dipersyaratkan
Selanjutnya Pemenang lelang Peningkatan Jalan Kandang Roda – Pakansari adalah perusahaan PT. Lambok Ulina dengan harga kontrak sebesar Rp.Rp. 94.639.254.001
Namun sayang seribu sayang, Kemenangan PT.Lambok Ulina atas proyek Jalan Kandang Roda – Pakansari tidak jujur, dan ditemukan adanya persekongkolan dalam tender atau pengadaan proyek tersebut.
Hal ini dibuktikan adanya laporan masyarakat ke KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Yang dilaporkan oleh masyarakat adalah pertama, Lai Bui Min. Kedua,PT Lambok Ulina. Ketiga, PT.Tureloto Battu Indah, dan keempat adalah Kelompok Kerja Pemilihan Khusus II Tahun 2021 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bogor.
Dan menurut Majelis Komisi KPPU, mereka menemukan bahwa Lai Bui Min. Kedua,PT Lambok Ulina. Ketiga, PT.Tureloto Battu Indah, terbukti melakukan tindakan merancang, mempersiapkan, dan merencanakan dengan cara kerja sama antara dua pihak atau lebih secara terang-terangan atau diam-diam melakukan penyesuaian dokumen dengan peserta tender lainnya yang bertujuan untuk menyingkirkan
pelaku usaha lain sebagai pesaing PT.Lambok Ulina.
Maka untuk itu, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada Lai Bui Min pada kasus persekongkolan dalam tender atau pengadaan paket pekerjaan peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakansari Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.




