MoneyTalk, Jakarta – Dalam tayangan di Channel Bossman Mardigu pada Kamis (19/09), Mardigu Wowiek mengangkat isu kontroversial terkait kebijakan ekspor pasir laut yang baru diumumkan.
Menurut Wowiek, kebijakan ini bukan hanya soal pengelolaan sedimen laut, melainkan juga terkait dengan kepentingan ekonomi dan kekuasaan yang merugikan negara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah bahwa kebijakan izin ekspor pasir laut hanya berlaku untuk sedimen, meskipun pasir laut juga termasuk dalam kebijakan tersebut. “Ini adalah pernyataan kesekian kalinya yang menunjukkan pembodohan masyarakat,” kata Wowiek.
Yang menyindir rendahnya pemahaman publik terhadap kebijakan ini. Menurut Wowiek, netizen dengan pemahaman yang terbatas merespons dengan pujian kepada “Raja Jawa,” julukan untuk Jokowi, tanpa memahami implikasi sebenarnya.
Selama 20 tahun, Indonesia menghentikan ekspor pasir laut untuk melindungi teritori nasional, terutama karena reklamasi daratan oleh negara tetangga seperti Singapura yang menggunakan pasir untuk memperluas wilayahnya. “Kebijakan ini, yang kembali membuka ekspor pasir laut, bisa dianggap sebagai kejahatan subversi yang merugikan negara,” ungkap Wowiek.
Dan kebijakan pembukaan keran ekspor pasir laut ini berpotensi merusak ekosistem pesisir dan menguntungkan segelintir orang di lingkaran kekuasaan.
Kebijakan ini bertujuan mendukung kepentingan oligarki dengan menguntungkan pihak-pihak tertentu, dan menilai bahwa kebijakan ini merugikan ekosistem laut serta mengancam kekuatan geopolitik Indonesia. Dan sebagai pebagai pejabat yang berada di penghujung masa jabatan, seharusnya Jokowi tidak membuat kebijakan strategis yang kontroversial,” tegasn Wowiek
Dan alasan pembersihan sedimen laut oleh swasta adalah alasan yang tidak masuk akal. seharusnya BUMN yang bertugas melaksanakan pembersihan, bukan perusahaan swasta yang memiliki potensi keuntungan besar.
“Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara,” katanya.
Dan Wowiek juga mencurigai bahwa Jokowi mungkin mendapatkan manfaat ekonomi dari kebijakan ini, yang dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kebijakan ini jelas menunjukkan adanya rent-seeking dan korupsi yang mengancam keberlangsungan lingkungan dan kesejahteraan publik,” pungkasnya.
Tayangan Mardigu Wowiek menggarisbawahi perlunya pemahaman kritis terhadap kebijakan yang berdampak luas, terutama menjelang akhir masa jabatan pejabat publik. Wowiek mendorong publik untuk lebih waspada dan tidak terjebak dalam retorika yang mungkin menutupi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu di balik kebijakan strategis seperti ekspor pasir laut.(c@kra)