Pemberian Sudah Sesuai Prosedur di Tengah Dugaan Korupsi CSR BI

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Di tengah penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi CSR BI, Dan Gubernur Bank Indonesia, Perry Wijayanto, langsung membela diri. Bahwa penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh BI telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Korupsi CSR  BI mencuat setelah KPK mengungkap adanya indikasi korupsi dalam penyaluran dana CSR oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa mayoritas dana CSR digunakan untuk kepentingan masyarakat. Namun, sekitar 50% dari dana tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Dan KPK saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan telah menggelar perkara, meskipun modus korupsi,dan  penetapan tersangka masih dirahasiakan.

Kemudian, dalam pembelaannya Gubernur BI Perry Wijayanto mengklaim bahwa Bank Indonesia telah memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK dalam proses penyelidikan. Dan penyaluran dana CSR dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seperti Pemberian CSR kepada Yayasan  hanya disalurkan kepada yayasan yang telah memenuhi syarat, bukan kepada individu. Yayasan tersebut harus memiliki legalitas sebagai lembaga hukum yang sah.

Dan Standar Penyaluran Program yang diajukan oleh yayasan penerima CSR harus jelas, konkrit, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.(c@kra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *