MoneyTalk, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dari Kementerian Perdagangan telah mengambil langkah strategis dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung). Kesepakatan ini bertujuan menjaga integritas ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia, serta memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam menangani tindak pidana umum yang melibatkan aset kripto.
Acara penandatanganan berlangsung di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, pada 24 September 2024, dihadiri oleh berbagai tokoh penting seperti Wakil Ketua Jaksa Agung Feri Wibisono, Kepala Eksekutif Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi, dan perwakilan dari Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).
Kepala Bappebti, Kasan, menekankan pentingnya PKS ini sebagai pedoman dalam menangani barang bukti aset kripto dalam perkara tindak pidana umum. Sinergi antara Bappebti dan Kejaksaan Agung, khususnya Jampidum, diperlukan untuk menangani tantangan yang semakin meningkat dalam perdagangan aset kripto.
Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Tindak Pidana Umum: Dalam hal ini, Bappebti akan mendukung Kejaksaan Agung dengan menyediakan saksi ahli untuk membantu proses pemindahan barang bukti aset kripto yang diterima oleh penuntut umum. Saksi ahli tersebut akan menjamin barang bukti diterima secara lengkap dan utuh, serta memberikan informasi yang diperlukan dalam proses hukum.
Pengembangan Kompetensi SDM : Bappebti dan Kejaksaan Agung akan mengadakan berbagai kegiatan, seperti seminar dan forum diskusi, guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan sumber daya manusia dalam menangani kasus yang melibatkan aset kripto. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas SDM dalam menghadapi tantangan yang terus berkembang.
Kerja sama antara Bappebti dan Kejaksaan Agung sudah berlangsung sejak 2022 dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Perdagangan dan Jaksa Agung terkait tugas dan fungsi kedua lembaga. Pada 2023, kerja sama tersebut diperluas dengan penandatanganan PKS yang fokus pada pemulihan aset, serta kolaborasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk memperkuat tata kelola perdagangan aset kripto.
Menurut Kasan, kerja sama yang berkesinambungan ini akan memperkuat perlindungan kepada masyarakat dalam perdagangan aset kripto yang terus berkembang. Ia berharap, sinergi dengan Kejaksaan Agung dapat memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat dan pelaku industri aset kripto di Indonesia.
Bappebti menyadari bahwa perdagangan aset kripto semakin populer, yang disertai dengan meningkatnya potensi pelanggaran hukum. Oleh karena itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan, Aldison, menyatakan bahwa PKS ini adalah langkah strategis untuk memberikan panduan yang jelas dalam penanganan kasus terkait aset kripto, khususnya dalam aspek penanganan barang bukti.
Olvy Andrianita, Sekretaris Bappebti, menyampaikan bahwa Bappebti akan terus bekerja sama dengan lembaga penegak hukum untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dan kepastian berusaha bagi pelaku industri aset kripto.
Sebagai bagian dari acara tersebut, diadakan pelatihan griyaan (in-house training) bertema “Penguatan Kapasitas Jaksa Penuntut Umum dan Standar Penanganan Barang Bukti Aset Kripto.” Narasumber pelatihan ini adalah Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, yang memberikan wawasan mendalam terkait pengaturan dan perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia.
Para peserta yang merupakan jaksa dari berbagai wilayah Indonesia mempelajari tata cara pengawasan dan penanganan aset kripto, serta perkembangan regulasi dalam ekosistem perdagangan ini.
Menurut Tirta, perdagangan aset kripto di Indonesia menunjukkan perkembangan pesat. Hingga Agustus 2024, nilai transaksi mencapai Rp393,01 triliun, meningkat 354,64 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah pelanggan aset kripto juga melonjak hingga mencapai 20,9 juta orang.
Saat ini, terdapat 545 jenis aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia. Perdagangan aset kripto telah memberikan kontribusi signifikan kepada penerimaan negara melalui pajak, dengan total pajak mencapai Rp875,44 miliar sejak 2022 hingga Agustus 2024.
Dengan adanya sinergi antara Bappebti dan Kejaksaan Agung, industri aset kripto di Indonesia diharapkan semakin kondusif, aman, dan terkendali. Kerja sama ini diharapkan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai risiko yang mungkin timbul, seperti tindak pidana yang melibatkan aset kripto.
Dukungan terhadap ekosistem aset kripto ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyikapi perkembangan teknologi dan ekonomi digital yang semakin pesat. Sebagai pelaku usaha dan konsumen, masyarakat diharapkan memanfaatkan perkembangan ini dengan bijak, serta memahami risiko yang mungkin terjadi.
Kerja sama strategis antara Bappebti dan Kejaksaan Agung menjadi langkah signifikan dalam mengawal industri yang sedang berkembang ini, serta memastikan bahwa Indonesia siap menghadapi era perdagangan digital dengan perlindungan hukum yang memadai dan tepat.(c@kra)