MoneyTalk, Jakarta – Kasus hukum yang menjerat PT Duta Palma Group yang dimiliki oleh Surya Darmadi, mencuat sejak penerbitan izin lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) di Indragiri Hulu, Riau. Izin ini memicu perdebatan besar karena dianggap berpotensi mengakibatkan kerugian negara yang sangat signifikan.
Pada Agustus 2022, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus korupsi yang melibatkan nilai triliunan rupiah. Meski pihak kuasa hukum mengajukan banding, pengadilan tinggi menolaknya, dan Surya Darmadi pun menempuh jalur kasasi.
Dalam proses tersebut, Mahkamah Agung mengurangi drastis nilai uang pengganti dari Rp42 triliun menjadi Rp2 triliun, serta memutuskan hukuman pidana selama 16 tahun penjara.
Makdir Ismail, kuasa hukum Surya Darmadi, menegaskan bahwa kasus ini lebih banyak berkaitan dengan persoalan administratif terkait perizinan kebun daripada tindak pidana korupsi. Menurut Makdir, Surya Darmadi bahkan bukan pemilik kebun sejak awal, melainkan penerus dari pemilik sebelumnya. Dua dari lima kebun yang dimiliki PT Duta Palma sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU), sementara tiga lainnya sedang dalam proses pengurusan.
“Permasalahan izin sebenarnya lebih banyak tanggung jawab pemerintah, bukan hanya dari pengusaha. Pemerintah harusnya menyelesaikan administrasi perizinan terlebih dahulu sebelum menilai ada kerugian negara,” jelas Makdir Ismail dalam sebuah wawancara di TV Tempo.
Lebih lanjut, Makdir mengkritik metode penghitungan kerugian negara yang dilakukan Mahkamah Agung, yang dianggap tidak adil.
“Seluruh keuntungan perusahaan selama bertahun-tahun dianggap sebagai kerugian negara. Padahal, perusahaan ini sudah membayar pajak, jadi apa yang menjadi dasar mengatakan itu kerugian negara?” tanya Makdir.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan perhitungan akuntan yang dihadirkan, keuntungan sebenarnya jauh lebih kecil, hanya Rp496 miliar, bukan Rp2,2 triliun seperti yang dinyatakan Mahkamah Agung.
Selain itu, Makdir juga menyoroti kelebihan aset yang disita oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, perusahaan Surya Darmadi memiliki uang tunai sebesar Rp5,1 triliun yang disita, jauh lebih besar daripada kerugian yang dihitung oleh Mahkamah Agung.
“Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, kelebihan aset itu seharusnya dikembalikan kepada Surya Darmadi. Namun, hingga kini Kejaksaan belum mengembalikannya,” tegas Makdir.
Di sisi lain, Anton Aprianto, CEO TV Tempo yang juga mantan pemimpin redaksi Tempo.co, menyoroti masalah ketidakpastian hukum di Indonesia yang sering kali menjadi penghalang bagi investasi asing.
“Pasal-pasal karet, seperti pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dari Undang-Undang Tipikor, sering kali digunakan secara subjektif oleh penegak hukum. Ini menciptakan ketidakpastian bagi pengusaha, terutama dalam hal perizinan,” ujar Anton.
Menurut Anton, pasal-pasal karet ini memudahkan kriminalisasi baik terhadap individu maupun korporasi, sehingga merugikan iklim investasi di Indonesia.
“Dalam konteks Undang-Undang Cipta Kerja, banyak pasal yang seharusnya membantu investasi malah dipakai untuk menjerat pengusaha dengan dalih pelanggaran administratif,” tambahnya.
Kasus Surya Darmadi mencerminkan bagaimana ketidakpastian hukum di Indonesia masih menjadi masalah yang signifikan, terutama terkait dengan penegakan hukum dalam sektor perizinan dan usaha. Dalam kasus ini, persoalan administratif terkait perizinan kebun menjadi pusat perhatian, namun akhirnya berujung pada tuduhan korupsi yang disertai dengan pemidanaan.
Kasus Surya Darmadi memperlihatkan kompleksitas hukum di Indonesia, terutama dalam hal perizinan dan kepastian hukum bagi investor. Kritik terhadap penggunaan pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Tipikor menambah perdebatan mengenai kepastian hukum di Indonesia.
Penegak hukum harus memastikan bahwa dalam proses hukum yang melibatkan investasi besar, ada kepastian dan keadilan yang benar-benar ditegakkan, tanpa adanya penyalahgunaan pasal untuk kepentingan subjektif.
Adanya kepastian hukum sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan mencegah terjadinya kriminalisasi yang bisa merugikan perkembangan ekonomi negara.(c@kra)




