Hukum Tebang Pilih Sawit Ilegal: Duta Palma Dipenjara, 4 Juta Hektar Lainnya “Disulap” Jadi Denda

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi, menyoroti keras penanganan kasus kebun sawit ilegal akibat pelanggaran alih fungsi hutan yang dinilai sarat ketimpangan dan minim transparansi. Ia menilai penegakan hukum dalam kasus sawit ilegal menunjukkan praktik tebang pilih yang berpotensi merusak legitimasi negara.

Kasus kebun sawit ilegal milik Surya Darmadi, pemilik Grup Duta Palma, kerap dijadikan simbol keberhasilan negara menindak pelanggaran alih fungsi hutan. Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara serta dikenai denda Rp2,2 triliun, dengan nilai kerusakan lingkungan yang ditaksir mencapai Rp39,7 triliun. Vonis tersebut sempat dipersepsikan sebagai bukti bahwa hukum akhirnya menyentuh para taipan sawit.

Namun, menurut Laksamana Sukardi, realitas di lapangan justru menunjukkan gambaran yang bertolak belakang.

“Duta Palma ternyata bukan satu-satunya. Audit BPK RI tahun 2022 menemukan sekitar 3 juta hektar kebun sawit ilegal berada di kawasan hutan tanpa izin alih fungsi,” tulis Laksamana Sukardi dalam artikelnya, Ahad (4/1/2025).

Ia menambahkan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan bahkan telah menyita sekitar 3,3 juta hektar kebun sawit ilegal, yang kemudian berkembang menjadi sekitar 4 juta hektar. Sekitar 3 juta hektar di antaranya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah BUMN.

Jika dibandingkan, luas kebun sawit ilegal milik Duta Palma yang disita negara sekitar 222 ribu hektar terlihat sangat kecil dibandingkan total 4 juta hektar kebun sawit ilegal lainnya. Namun, perlakuan hukumnya sangat timpang. Pemilik Duta Palma diproses secara pidana dan dijatuhi hukuman berat, sementara pelanggaran alih fungsi hutan dengan skala jutaan hektar justru diselesaikan melalui skema “penyesuaian administratif”.

“Para pelanggar hanya diminta membayar denda sekitar Rp6,6 triliun, tanpa proses peradilan pidana yang terbuka,” ungkapnya.

Yang lebih memprihatinkan, lanjut Laksamana, proses tersebut berlangsung nyaris tanpa transparansi. Nama-nama pelanggar, dasar pertimbangan, hingga kriteria penetapan sanksi tidak pernah diumumkan ke publik. Padahal, skala pelanggarannya jauh lebih besar dan bersifat kolosal bahkan jika dibandingkan dengan luas negara Singapura yang hanya sekitar 74 ribu hektar.

Situasi ini memunculkan kecurigaan publik yang tak terhindarkan. Penegakan hukum yang tidak konsisten dinilai mengubah hukum dari mekanisme keadilan menjadi alat tawar-menawar kekuasaan.

“Cukup dengan melihat kenyataan bahwa pelanggaran bersifat masif dan diketahui luas, sementara penindakan bersifat selektif dan tidak pernah dijelaskan secara terbuka,” tulisnya.

Ia menyebut, pameran tumpukan uang Rp6,6 triliun tanpa penjelasan asal-usul justru menyerupai “pertunjukan sulap abrakadabra” di hadapan publik.

Dalam perspektif tersebut, kasus Duta Palma dinilai lebih menyerupai simbol ketakutan ketimbang penegakan hukum substantif. Laksamana Sukardi mengibaratkannya seperti pepatah “menyembelih seekor ayam di depan banyak monyet”.

“Pesannya ambigu namun efektif: lihat apa yang bisa terjadi. Namun juga jelas tersirat, nasibmu bisa berbeda tergantung sikapmu,” tulisnya.

Ia mengingatkan, jika proses ekstra-yudisial semacam ini terus berlangsung, maka ketakutan akan menjadi instrumen kebijakan, dan ketidakpastian menjadi mata uang kekuasaan. Akibatnya, kepatuhan yang lahir bukan kepatuhan hukum, melainkan kepatuhan transaksional.

Lebih jauh, praktik tersebut dinilai berbahaya karena merusak legitimasi negara. Publik tidak lagi melihat keadilan, pelaku usaha tidak memperoleh kepastian hukum, dan aparat penegak hukum justru belajar bahwa hukum bukan standar, melainkan opsi.

Laksamana Sukardi menegaskan, jika negara benar-benar ingin memperbaiki kerusakan ekologis akibat alih fungsi hutan ilegal, maka jawabannya adalah aturan yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, dan proses peradilan yang transparan tanpa pengecualian.

“Tanpa itu, setiap kasus besar hanya akan dikenang sebagai pengebirian hukum. Di republik ini, hukum bukan soal benar atau salah, melainkan soal siapa yang dipilih dan siapa yang salah bernegosiasi,” pungkasnya.

Ia mengingatkan, selama hukum digunakan untuk menakut-nakuti, bukan untuk menata negara, maka keadilan hanya akan menjadi fatamorgana sementara bencana ekologis seperti banjir bandang terus menjadi beban APBN dan menyengsarakan rakyat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *