BARA KEMANG Minta DPD Bikin Pansus Fufufafa Agar Pemakzulan Gibran Rakabuming Segera Dimulai

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Pada Senin, 28 Oktober 2024, Barisan Rakyat untuk Kedaulatan dan Kemandirian Bangsa (BARA KEMANG) yang dipimpin oleh koordinator, Refly Harun dan Marwan Batubara menyampaikan aspirasi mereka di hadapan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dari DPD RI terlihat Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung dan tiga pimpinan komite DPD. Sedangkan wakil-wakil BARA KEMANG antara lain adalah Refly Harun, Marwan Batubara, Mayjen Soenarko, Anthony Budiawan, M. Said Didu, Roy Suryo, Rizal Fadillah, M. Mursalin, Tifauzia Tyassuma, Syafril Sofyan, Musni Umar,dan lain lain

Dalam pertemuan tersebut, BARA KEMANG meminta lembaga-lembaga negara, termasuk DPD, DPR, dan MPR RI, segera memulai proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Karena BARA KEMANG menganggap bahwa tindakan ini mendesak dan penting untuk menjaga integritas moral, legal, dan konstitusional dalam pemerintahan Indonesia.

Dan alasan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dikaitkan dengan akun media sosial bernama Fufufafa, yang diduga kuat milik Gibran.

Isi akun fufufafa menunjukkan perilaku yang tidak pantas bagi seorang pejabat publik. Akun tersebut dituduh sering menyerang lawan-lawan politik dengan bahasa kasar, termasuk menyerang Prabowo Subianto dan keluarganya, serta mengunggah konten berbau pornografi.

Meski Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, telah menyatakan bahwa akun tersebut bukan milik Gibran, belum ada bukti atau klarifikasi lanjut dari pihak pemerintah. Sehingga menimbulkan kecurigaan publik dan mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menuntaskan isu ini.

Selain Akun Fufufafa, BARA KEMANG juga mengajukan keraguan terhadap kelayakan ijazah Gibran yang disebutkan dalam Pasal 169 huruf r, yang mensyaratkan bahwa calon wakil presiden memiliki ijazah minimal SMA atau setara. Mereka menduga adanya ketidaksesuaian dalam dokumen pendidikan Gibran.

Maka dari dua kasus diatas, BARA KEMANG mengusulkan agar DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Fufufafa. Pansus ini, menurut BARA KEMANG, penting untuk menggali bukti secara komprehensif, objektif, dan kredibel.(c@kra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *