Iklan Judi Online Berseliweran, Kominfo Gagal?

  • Bagikan
Iklan Judi Online Berseliweran, Kominfo Gagal?
Iklan Judi Online Berseliweran, Kominfo Gagal?

MoneyTalk, Jakarta – Dalam episode terbaru kanal YouTube-nya, pengamat ekonomi dan keamanan Mardigu Wowiek mengkritik keras kebijakan Kominfo terkait perjudian online. Ia menilai pemerintah seolah membiarkan iklan judi berseliweran di berbagai media sosial hingga memicu kekhawatiran masyarakat. Bagi Mardigu, kasus ini bahkan sebanding dengan skandal besar lain yang pernah melibatkan pejabat tinggi.

Menurut Mardigu, di era digital saat ini, perjudian online semakin mudah diakses, terutama melalui iklan yang tersebar di berbagai platform media sosial. Mulai dari penawaran aplikasi taruhan hingga konten dari influencer yang mempromosikan gambling online. Fenomena ini dianggap mengancam tidak hanya stabilitas ekonomi masyarakat, tetapi juga kesehatan mental. Dengan estimasi sekitar 450 juta orang di seluruh dunia terlibat dalam perjudian online, masalah ini telah menjadi tantangan serius di tingkat global.

Mardigu mengatakan, “Kasino online kini telah menjadi bagian keseharian yang berisiko tinggi. Secara statistik, sekitar 5% dari populasi dunia telah kecanduan judi online, dan sebagian besar dari mereka mengalami gangguan mental akibat perjudian ini.”

Ia menyoroti efek domino pada kesehatan mental sebagai dampak serius dari kecanduan judi, setara dengan kecanduan narkoba yang sukar dihentikan.

Mardigu mempertanyakan peran Kominfo yang tampaknya gagal mengendalikan maraknya iklan judi online. Ia bahkan mengisyaratkan bahwa pimpinan Kominfo, Budi Arie, perlu ditangani dengan tegas, layaknya proses hukum yang dihadapi oleh mantan pejabat yang terlibat dalam skandal besar seperti Tom Lembong. Bagi Mardigu, keberadaan judi online yang tidak terkendali merupakan bukti dari ketidakseriusan atau bahkan dugaan “permainan” di balik layar yang melibatkan pejabat Kominfo.

“Sejumlah orang di instansi pemerintah terkait seolah memiliki peran besar dalam ‘membiarkan’ perjudian ini tetap beroperasi,” ujar Mardigu.

Menurutnya, penanganan terhadap perjudian online ini menjadi tolok ukur integritas pemerintah, terlebih dalam konteks upaya membasmi mafia dan praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas.

Fenomena perjudian online membawa dampak besar bagi ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat. Di Indonesia, perjudian online diperkirakan bernilai hingga Rp300 triliun setahun. Selain itu, dengan pengguna smartphone yang luas, akses terhadap judi online sangat mudah. Mardigu menggambarkan, “Smartphone, tablet, laptop, kini telah menjadi ‘pintu’ ke dunia perjudian yang membawa jutaan orang semakin dalam terjerat utang dan kebangkrutan akibat judi.”

Ia juga menyampaikan, di era digital, negara maju dan negara berkembang berada di dua sisi yang berbeda dalam menyikapi judi online. Negara-negara maju seperti AS dan beberapa negara di Eropa telah melegalkan judi online sebagai sumber devisa. Sebaliknya, negara berkembang menghadapi dampak negatif berupa degradasi ekonomi dan moralitas masyarakat. Menurutnya, sikap permisif atau bahkan dukungan negara Tiongkok terhadap perjudian online menambah tekanan bagi negara berkembang seperti Indonesia.

Menurut Mardigu, untuk menangani masalah perjudian ini, diperlukan tindakan tegas dari pemerintah yang mencakup seluruh lini kementerian, terutama Kominfo. Sebagai langkah awal, ia menyarankan Kominfo untuk segera menertibkan seluruh iklan judi online yang beredar luas di internet dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memblokir platform perjudian.

Ia menegaskan, keterlibatan kementerian terkait sangat penting. Selain menertibkan iklan, pemerintah perlu mengadakan sosialisasi serta pendidikan bagi masyarakat terkait bahaya judi online. Pemerintah juga didorong untuk menyediakan layanan bantuan bagi mereka yang mengalami kecanduan judi online guna mengurangi risiko kesehatan mental yang lebih lanjut.

Mardigu mengingatkan bahwa tantangan perjudian online akan terus berkembang seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi. Dengan potensi nilai hingga mencapai USD 1 triliun per tahun pada tahun 2027, perjudian online memiliki daya tarik besar yang sulit dihentikan. Ia berharap pemerintahan di era Prabowo dapat menindak tegas masalah ini dan membuat aturan ketat terhadap akses perjudian di internet.

“Bila tidak ada tindakan yang konkret, negara akan kehilangan banyak sumber daya, dan generasi mendatang akan terus terperangkap dalam jebakan perjudian online,” katanya.

Sebagai penutup, Mardigu menyerukan agar masyarakat juga berperan aktif dalam mengawasi peredaran judi online ini.(c@kra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *