MoneyTalk, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum Pajak dan Cukai (LBH Pajak & Cukai) mengirim surat resmi kepada Kementerian Keuangan pada 11 November 2024. Dan Salinan surat resmi LBH Pajak & Cukai tersebut diterima oleh MoneyTalk.
Dalam isi surat tersebut, pihak LBH Pajak & Cukai meminta kepada pemerintah agar menindak tegas kepada perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan manipulasi dan kecurangan pajak dengan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
LBH Pajak & Cukai, melalui Ketua Nelson Butarbutar, SE, menekankan bahwa pengemplangan pajak tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai prinsip keadilan sosial.
Oleh karena itu, mereka mendesak Kementerian Keuangan serta Direktorat Jenderal Pajak untuk segera bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
Menurut LBH Pajak & Cukai, setidaknya terdapat tiga perusahaan yang teridentifikasi sebagai pengemplang pajak dengan total dugaan potensi kerugian negara mencapai Rp 76,48 miliar. Berikut adalah rincian kasus yang disampaikan dalam surat mereka.
Pertama, Perusahaan yang bernama CV. Wikirasari. Lokasi Terdaftar, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sorong, Papua. Dan dugaan Pengemplangan pajak sekitar Rp 15.719.456.630.
Kemudian, Modus Operandi diduga memanipulasi laporan keuangan dan pendapatan untuk menghindari kewajiban pajak.
Kedua, perusahaan yang bernama CV. Dorras. Lokasi, ada di Muara Karang, Jakarta Utara. Dan dugaan pengemplangan pajak sekitar Rp 38.623.014.611
Selanjutnya dengan modus operandi, dimana Perusahaan ini diduga tidak memiliki NPWP namun tetap beroperasi dan bertransaksi secara aktif menggunakan rekening individu, sehingga sulit dilacak oleh otoritas pajak.
Serta yang ketiga, perusahaan bernama PT. Pertambangan Bumi Indonesia. Berlokasi dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Batam. Dugaan Pengemplangan pajak sekitar Rp 22.146.908.675
Dengan melakukan modus operandi, Menggunakan skema transaksi lintas negara untuk menyembunyikan pendapatan dan menghindari kewajiban perpajakan.
Dari ketiga kasus tersebut, LBH Pajak & Cukai menyebut bahwa potensi pajak yang hilang minimal mencapai Rp 76,49 miliar. Angka ini baru dari sebagian kecil kasus yang berhasil diidentifikasi, sehingga potensi kerugian negara yang lebih besar masih perlu diungkap.
Namun Tuntutan dari LBH Pajak & Cukai didasarkan pada sejumlah temuan yang diklaim telah disampaikan melalui berbagai surat laporan yang sayangnya hingga kini masih belum ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Nelson Butarbutar, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa Kementerian Keuangan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pengemplangan pajak.
LBH Pajak & Cukai mengingatkan agar kementerian Keuangan tidak mengabaikan potensi pemasukan negara dari wajib pajak yang mencoba menghindari kewajiban mereka.(c@kra)