Ungkap 283 Kasus dalam Sepekan, Sri Mulyani: Ini Langkah Preventif

  • Bagikan
Ungkap 283 Kasus dalam Sepekan, Sri Mulyani: Ini Langkah Preventif
Ungkap 283 Kasus dalam Sepekan, Sri Mulyani: Ini Langkah Preventif

MoneyTalk, Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan pada Kamis (14/11) capaian signifikan dalam upaya pemberantasan penyelundupan di Indonesia. Dalam konferensi pers di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa selama periode 4-11 November 2024, telah dilakukan 283 kali penindakan terkait kasus penyelundupan berbagai komoditas.

Penindakan tersebut mencakup garmen, tekstil, mesin elektronik, rokok, minuman keras, dan narkotika. Total perkiraan nilai barang yang diselundupkan mencapai Rp49 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari sinergi antar kementerian dan lembaga dalam memberantas penyelundupan yang merugikan negara. Sri Mulyani menekankan bahwa angka penindakan ini hanya sebagian kecil dari gunung es permasalahan penyelundupan yang ada di Indonesia. Berikut adalah rincian beberapa penindakan yang berhasil dilakukan:

Sebanyak EMP kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya berhasil diamankan. Modus operandi yang digunakan adalah deklarasi yang salah (mis-deklarasi) untuk menghindari pemeriksaan lebih ketat. Nilai total barang mencapai Rp18,6 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp24,8 miliar.

Penindakan terhadap satu kontainer berisi 1.117 rol kain tenun. Modus yang digunakan adalah deklarasi sebagai aksesori pakaian jadi, padahal isinya adalah tekstil berkualitas tinggi. Total nilai barang sebesar Rp9,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar.

Bea Cukai juga menyita 10.498 unit produk besi baja, 1.664 laptop dan aksesoris, serta 136 unit motor dalam keadaan terurai di Cikarang Dry Port. Modus penyelundupan berupa deklarasi barang tidak sesuai jenis untuk menghindari larangan pembatasan impor. Total nilai barang mencapai Rp9,4 miliar, dengan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp2,9 miliar.

Selain penindakan di bidang kepabeanan, operasi penindakan juga dilakukan terhadap barang-barang yang melanggar aturan cukai:

Sebanyak 763.300 batang rokok dari 157 kasus di wilayah Jakarta dan Jawa Barat berhasil disita. Nilai total rokok ilegal ini mencapai Rp9,6 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,85 miliar.

Disita 28.525 unit rokok elektronik dan 705.000 keping pita cukai palsu di Tangerang dan Semarang. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar.

Sebanyak 3.301 liter minuman keras mengandung metil alkohol disita dari 11 kasus penindakan di Jakarta. Diperkirakan, kerugian negara dari penjualan miras ilegal ini mencapai Rp3,7 miliar.

Penindakan juga mencakup sektor narkotika dengan bekerja sama antara Bea Cukai, Polri, dan BNN. Penindakan terhadap 67 kg sabu di Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, dan Jakarta, dengan modus penyelundupan melalui jalur laut dan ekspedisi.

Sebanyak 48.000 butir MDMA dan 7,6 kg narkotika lainnya berhasil diamankan di Jakarta dan Banten. Modus yang digunakan adalah pengiriman melalui jasa ekspedisi.

Bea Cukai dan aparat keamanan menyita 23 kg ganja di Jawa Barat dan 3.000 butir Happy Five di Jakarta, yang semuanya dikirim melalui ekspedisi.

Sri Mulyani menekankan pentingnya kerja sama antar lembaga dalam memerangi penyelundupan. Hadir dalam konferensi pers tersebut adalah perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Menko Polhukam, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, hingga perwakilan TNI dan Polri.

Menurut Sri Mulyani, keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Langkah ini juga sejalan dengan upaya menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan adil bagi para pelaku usaha di Indonesia.

“Ini bukan sekadar tindakan represif, tetapi juga langkah preventif. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta edukasi kepada masyarakat guna mengurangi kasus penyelundupan dan pelanggaran cukai,” ujar Sri Mulyani.(c@kra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *