MoneyTalk, Jakarta – Pada tanggal 26 Mei 2021 Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta melakukan lelang Pembangunan Waduk Pondok Ranggon dan Waduk Wirajasa dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.136.318.000.000
Lelang kontruksi Waduk Pondok Ranggon dikuti sebanyak 168 perusahaan, dan hanya tiga perusahaan yang masuk final, serta ikut mengajukan penawaran harga. Dari tiga perusahaan yang berkompetisi, akhirnya panitia lelang memilih PT Nindya Karya sebagai pemenang lelang.
Selanjutnya dalam pembangunan tanggul Waduk Pondok Ranggon ternyata ada yang tidak beras. Makanya sekarang Pemda DKI seperti harus mengeluarkan anggaran agar Waduk ditambal lagi dengan cara membuat beronjong.
Dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Tahun 2024, nilai Pekerjaan Perkuatan Tanggul di Sekitar Lahan Waduk Pondok Ranggon sebesar Rp.20.969.335.346.
Menurut Direktur CBA (Center For Budget Analisis) Uchok Sky Khadafi, dari proses lelang sudahi aneh dan janggal. Seharusnya yang pemenang lelang itu adalah PT. Amarta Karya, bukan PT Nindya Karya.
Dimana PT.Amarta Karya dalam mengajukan penawaran harga lebih murah daripada PT Nindya Karya. PT.Amarta Karya mengajukan penawaran harga hanya sebesar Rp.122.650.000.000, dan nilai kontrak PT Nindya Karya sebesar Rp. 126.381.646.977, kata Uchok Sky.
Maka untuk CBA meminta kepada KPK untuk segera membuka penyelidikan pada kasus dugaan korupsi pembangunan tanggul Waduk Pondok Ranggon. Dan panggil dong Plt Kadis SDA Pemprov DKI Jakarta.
Dan Wahyudin Jali Kordinator Kaki Publik meminta kepada aparat hukum, apakah Kejaksaan Agung atau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk mengusut dugaan korupsi pembangunan tanggul Waduk Pondok Ranggon.
Panggil saja direktur Utama PT Nindya Karya dan Ika Agustin Ningrum yang kini menjabat Plt Kadis SDA Pemprov DKI Jakarta. Ke kantor KPK untuk menyelidiki dugaan Waduk Pondok Ranggon, tutup Wahyudin