Danantara Instruksikan Penundaan RUPS

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Kepala Badan Pelasana BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslan menginstruksikan penundaan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan aksi korporasi BUMN dan anak usaha BUMN, kecuali perusahaan publik.

Untuk itu diperlukan adanya kajian dan evaluasi menyeluruh oleh BPI Danantara, Holding Operasional, dan Holding Investasi, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah terkait. Pengelolaan BUMN dan investasi dividen BUMN sekarang sepenuhnya berada di bawah kewenangan BPI.

Kajian dan evaluasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah terkait telah memindahkan pengelolaan BUMN dan investasi dividen BUMN ke tangan BPI Danantara, Holding Operasional, dan Holding Investasi.

Instruksi tersebut menyatakan Direksi BUMN dan anak usaha BUMN (kecuali perusahaan publik) diminta untuk menunda RUPS dan aksi korporasi hingga mendapatkan kajian dan evaluasi menyeluruh dari lembaga yang baru.

BUMN dan anak usaha yang berbentuk perusahaan publik tidak diwajibkan menunda RUPS dan aksi korporasi, namun perlu tetap berkoordinasi dengan BPI Danantara, Holding Operasional, dan Holding Investasi.

Pentingnya Kajian:
Kajian dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap RUPS dan aksi korporasi yang dilakukan sejalan dengan kebijakan dan strategi BPI Danantara, Holding Operasional, dan Holding Investasi.

Dengan demikian, surat penundaan RUPS merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengkonsolidasikan dan mengoptimalkan pengelolaan BUMN melalui BPI Danantara, Holding Operasional, dan Holding Investasi.

Penundaan RUPS dan aksi korporasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sejalan dengan visi dan misi pemerintah dalam meningkatkan kinerja BUMN dan memaksimalkan nilai investasi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *