Prof. Paiman Raharjo: Saya Rektor yang Terzalimi, Gugatan di PN Jakarta Pusat Menang Lawan Yayasan Moestopo dan Hermanto

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Prof. Paiman Raharjo, mantan Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), menyampaikan kabar kemenangan gugatan perdata yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melawan Yayasan Moestopo dan Hermanto. Dalam putusan tersebut, pihak Prof. Paiman dinyatakan menang, sementara Yayasan Moestopo dan Hermanto terbukti bersalah.

Prof. Paiman menuturkan, permasalahan ini berawal dari penugasan yang diberikan Yayasan kepadanya pada tahun 2013 untuk menyelesaikan sengketa internal Moestopo. Saat itu, yayasan sedang menghadapi gugatan dari adik-adik Hermanto dan bahkan diblokir oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Sejak tahun 2013 hingga 2021 saya berjuang menyelesaikan masalah besar ini, hingga berhasil menuntaskan semua proses hukum sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung,” ujar Prof. Paiman dalam pernyataan kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Atas keberhasilan itu, tercapai kesepakatan tertulis yang menyatakan Prof. Paiman akan menjabat sebagai rektor selama 10 tahun, mulai 2022 hingga 2032. Perjanjian tersebut juga mencantumkan klausul bahwa jika pihak Yayasan dan Hermanto mengingkari janji, maka Prof. Paiman berhak menerima ganti rugi langsung sebesar Rp500 miliar.

Namun, baru satu tahun menjabat, Prof. Paiman mengaku sudah dua kali diberhentikan secara sepihak oleh Yayasan. Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar perjanjian yang telah disepakati.

Karena janji tersebut tidak dipenuhi, Prof. Paiman menggugat ke PN Jakarta Pusat dan kini memenangi perkara tersebut. “Jika putusan ini inkrah atau saya menang, saya akan serahkan Moestopo kepada lima cucu Prof. Moestopo yang secara sah berhak menyelamatkan UPDM,” tegasnya.

Prof. Paiman menutup pernyataannya dengan ucapan terima kasih atas doa dan dukungan dari seluruh pihak, khususnya para alumni Moestopo.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *