MoneyTalk, Jakarta – Pernyataan Feri Amsari, ahli hukum tata negara sekaligus pengamat politik, kembali menyulut perdebatan publik. Dalam podcast Guru Gembul (26/08), ia menyingkap kenyataan pahit: mantan koruptor masih bisa kembali mencalonkan diri dalam pemilu, bahkan memenangkan kursi, bukan karena rakyat percaya, tetapi karena suara rakyat dapat diatur.
Celakanya Demokrasi: Celah Hukum Dibuka Lebar, Feri menjelaskan, di negara modern, meskipun koruptor tidak dilarang mencalonkan diri, mereka umumnya tidak terpilih karena rakyat menolak. Tetapi di Indonesia, mekanisme pemilu memungkinkan manipulasi. “Problemnya, suara bisa diatur. Jadi walaupun maju, mereka bisa menang,” tegasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memang telah membuat pagar: pelaku kejahatan korupsi, narkotika, dan kekerasan seksual anak dilarang ikut pemilu selama satu periode (5 tahun). Namun, celah hukum tetap terbuka lebar. Banyak mantan koruptor memanfaatkan hitungan masa tahanan hingga bebas bersyarat untuk meloloskan diri. Kasus Irman Gusman, mantan Ketua DPD, menjadi contoh nyata bagaimana aturan bisa dipelintir melalui jalur PTUN dan akhirnya tetap lolos mencalonkan diri.
DPR dan KPU, Wasit yang Ikut Bermain, Feri tidak segan menuding DPR dan KPU ikut memperlebar ruang gerak mantan koruptor. DPR sebagai pembuat undang-undang enggan mempertegas larangan karena sebagian anggotanya juga terjerat kasus serupa. Sementara KPU dinilai “fleksibel” dalam menghitung masa hukuman mantan koruptor, sesuai kepentingan elite politik.
“Sebagian besar koruptor adalah politisi atau teman dekat politisi. Jadi ketika aturan dibuat, yang dipikirkan bukan kepentingan rakyat, tapi bagaimana mereka tetap bisa kembali ke kursi kekuasaan,” ungkap Feri.
Rakyat Hanya Bahan Bakar Politik, Menurut Feri, akar masalah ada pada hilangnya relasi politik antara pemilih dan wakilnya setelah pemilu. Di Indonesia, wakil rakyat tidak bergantung pada rakyat, melainkan pada ketua partai. Mereka bisa di-recall bukan oleh konstituen, melainkan oleh elit partai.
“Di sini tidak ada partai. Yang ada hanya perusahaan keluarga. Rakyat hanya dijadikan bahan bakar industri politik, habis dipakai lalu ditinggalkan,” kritiknya pedas.
Kasus Pati, Demo 100 Ribu Orang Pun Tak Menggoyang Bupati, Feri juga menyinggung kasus Bupati Pati yang menolak mundur meski didemo besar-besaran. Sang bupati berdalih ia dipilih rakyat, sehingga hanya rakyat pula yang bisa melengserkannya. Pernyataan itu, kata Feri, adalah manipulasi publik.
UU Nomor 23 Tahun 2014 jelas menyebut kepala daerah bisa diberhentikan karena melanggar larangan dan kewajiban, termasuk menciptakan keresahan masyarakat. Mekanismenya melalui Menteri Dalam Negeri atau DPRD lewat hak angket. Namun, realitas politik menunjukkan bahwa partai penguasa kerap melindungi kadernya, sekalipun terbukti meresahkan publik.
Eksekusi Pidana yang Bisa Ditunda, Di akhir diskusi, Feri menyoroti praktik diskriminatif dalam eksekusi pidana. Banyak pejabat masih bebas berkeliaran meski putusan hukum sudah inkrah. “Itu soal disiplin aparat penegak hukum. Kalau independen, eksekusi dilakukan segera. Tapi kalau terkait orang berkuasa, sering ditunda. Hukum tunduk pada politik,” tegasnya.
Hal ini membuka tabir realitas gelap politik Indonesia:
Celah hukum dibiarkan terbuka agar mantan koruptor bisa kembali berkuasa.
DPR dan KPU bukan sekadar regulator, tetapi bagian dari permainan.
Partai politik lebih mirip perusahaan keluarga, menjadikan rakyat sekadar alat legitimasi.
Penegakan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah.
Inilah wajah demokrasi Indonesia: rakyat hanya alat, elite tetap penguasa.





