MoneyTalk, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan nama-nama tersangka kasus korupsi kuota haji. Peneliti LSAK, Ahmad Hariri, menilai penyidikan kasus yang sudah berjalan lama tanpa kejelasan status hukum hanya akan memunculkan spekulasi buruk di masyarakat.
Menurut Hariri, kecukupan alat bukti sudah sangat jelas. Bahkan, publik meyakini KPK telah mengantongi nama-nama pejabat Kementerian Agama yang terlibat dalam praktik jual-beli jatah haji.
“Sudah saatnya KPK mengumumkan sprindik penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji. Doa para tokoh agama dan desakan masyarakat harus diamini, bahwa yang haq adalah haq, yang batil adalah batil,” tegas Hariri dalam pernyataannya, Rabu (1/10/2025).
Ia menegaskan, doa para kiai dan tokoh agama tidak boleh dimaknai sebaliknya. Justru, kata Hariri, sikap yang sesat adalah jika ada ulama atau kiai yang justru melindungi pelaku korupsi.
“Siapapun pelakunya, entah pejabat Kemenag, mubaligh, atau tokoh agama, tetap harus dihukum. Sesat kalau ada kiai yang malah membela koruptor,” katanya.
LSAK mengingatkan, lambannya penetapan tersangka hanya memberi ruang bagi calon pelaku untuk berkilah sekaligus menyembunyikan harta hasil korupsi. Karena itu, KPK diminta lebih agresif menuntaskan kasus ini hingga ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pokoknya jangan biarkan koruptor tetap untung! KPK harus berani membuktikan bahwa mereka berdiri di pihak rakyat, bukan koruptor,” tutup Hariri.





